SUARARAKYAT.info||Tembilahan – Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hilir kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Rabu (10/9/2025). Terdakwa berinisial AZH duduk di kursi pesakitan dengan wajah murung, sementara keluarga korban dan keluarga terdakwa sama-sama hadir memantau jalannya persidangan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota, panitera pengganti, penasihat hukum terdakwa, serta jaksa penuntut umum. Agenda hari itu menghadirkan tiga orang saksi yang diminta memberikan kesaksian secara detail terkait peristiwa yang menewaskan korban.
Dalam keterangannya, para saksi mengungkap sejumlah fakta penting yang diyakini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai unsur pidana dalam dakwaan pembunuhan berencana. Jaksa berharap kesaksian tersebut semakin memperkuat posisi hukum terhadap terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jalannya sidang yang semula berlangsung tertib sempat diwarnai insiden tidak menyenangkan. Beberapa wartawan yang sedang melakukan peliputan di ruang sidang mengaku mendapatkan perlakuan menghalangi dari pihak keluarga terdakwa. Salah seorang anggota keluarga bahkan secara terang-terangan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran wartawan.
Lebih dari itu, sejumlah jurnalis melaporkan adanya tindakan intimidasi. Salah seorang wartawan mengaku difoto secara diam-diam oleh keluarga terdakwa, lalu foto tersebut disebarkan melalui aplikasi WhatsApp. “Kami merasa diintimidasi, apalagi saat hendak keluar ruangan setelah sidang selesai, kami dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang bernada mengintimidasi,” ungkapnya.
Insiden ini langsung memicu keprihatinan berbagai pihak. Pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH, MH, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Andang.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi dan hak publik untuk mendapat informasi. “Jika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak tahu perkembangan kasus. Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” lanjutnya.
Meski sempat memanas, sidang tetap dilanjutkan hingga selesai sesuai agenda. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian tambahan serta mengurai motif terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, tidak hanya karena menyangkut nyawa seorang mantan pejabat desa, tetapi juga karena dinamika persidangan yang diwarnai tekanan psikologis bagi jurnalis yang meliput. Publik kini menunggu kelanjutan sidang untuk mengetahui sejauh mana bukti dan kesaksian akan mengungkap motif terdakwa serta bagaimana majelis hakim menjatuhkan putusan akhirnya.
(Tim)














