SUARARAKYAT.info|| Kuansing, Riau-Sebuah rangkaian peristiwa yang memilukan menimpa seorang wartawan Media Intelijen Jenderal.com, Noitoloni Hia, usai melakukan peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan investigasi yang dihimpun dari lapangan, wartawan tersebut tak hanya diintimidasi dan dirampas barang kerjanya, tetapi juga mengalami penghapusan data liputan, kehilangan dokumen penting, hingga pemutusan hubungan kerja yang berdampak langsung pada kondisi keluarganya.Kamis (04/12/2025)
Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, turun langsung mendampingi wartawannya dalam pembuatan laporan resmi kepada Polres Kuansing pada 2 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa apa yang dialami Hia bukan hanya serangan terhadap seorang individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik mendapatkan informasi.
Kronologi Intimidasi di Lokasi Aktivitas PETI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban dan pendalaman di lapangan, insiden terjadi pada 1 Desember 2025 ketika Noitoloni Hia melakukan tugas jurnalistik di titik-titik PETI di Desa Logas. Pada rentang waktu 14.00–16.00 WIB, Hia mendokumentasikan aktivitas penambangan yang diduga dikelola sejumlah kelompok.
Namun ketika hendak pulang sekitar 16.15 WIB, ia dihadang seorang penambang yang kemudian memanggil rekan-rekannya. Dua orang tambahan datang dan salah satu di antaranya langsung menarik baju korban sambil berkata, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban pun dirampas.
Merasa terancam, Hia menghubungi atasannya, Athia. Dalam percakapan itu, suara pelaku terdengar jelas meminta korban tidak meninggalkan lokasi. Athia menegaskan agar Hia mengutamakan keselamatan, meski harus meninggalkan sepeda motornya.
Namun situasi memburuk. Saat berjalan kaki sejauh hampir satu kilometer, Hia kembali dihadang sekitar 20 orang. Di antara mereka, seorang pria berinisial Jeka yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan di Kuansing berada di lokasi dan justru diduga terlibat langsung dalam perampasan ponsel korban.
Di lokasi itu Hia dipaksa menunjukkan identitas, KTA, dan surat tugas. Ponselnya diperiksa secara paksa, foto dan video liputan PETI dihapus, sementara dua orang lain mencoba memukul korban namun gagal karena ia melindungi diri dengan helm.
Beruntung, sebagian besar video liputan telah dikirimkan lebih dulu oleh Hia ke WhatsApp pribadi atasannya, termasuk rekaman yang memuat geolokasi aktivitas PETI.
Salah satu temuan penting investigasi adalah keberadaan tiga orang yang mengaku wartawan, termasuk Jeka, di tengah aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam foto yang diterima redaksi, tampak jelas Jeka memegang ponsel Noitoloni Hia ketika kejadian berlangsung. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum wartawan dalam upaya penghalangan tugas jurnalistik.
“Seorang wartawan tidak mungkin membela aktivitas ilegal dan menekan jurnalis lain. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi bentuk pembusukan profesi jurnalisme,” tegasnya.
Rangkaian intimidasi tidak berhenti di situ. Pada 3 Desember 2025, atau sehari setelah pelaporan resmi ke polisi, Hia kehilangan dua unit HP (Xiaomi/Redmi dan Samsung) serta KTP yang tersimpan di tas kecil tergantung pada stang sepeda motor.
Lokasi kejadian berada di area perkebunan sawit perusahaan Kebun Anggrek. Satu-satunya orang yang terekam melintas adalah mandor berinisial Pio, namun ia membantah mengetahui keberadaan barang tersebut.
Hilangnya ponsel dan KTP ini memperkuat dugaan adanya rangkaian intimidasi yang sistematis, bukan kejadian kebetulan.
Puncaknya, pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, pihak Kebun Anggrek memanggil Noitoloni Hia dan istrinya lalu memberhentikan keduanya dari pekerjaan.
Dalam pernyataannya kepada Hia, pihak kebun menyebut pemberhentian ini terkait insiden liputan PETI dan adanya informasi bahwa sekelompok penambang akan mencari Hia ke area kebun. Kedatangan kelompok tersebut pada malam sebelumnya bahkan disebut sempat dihadang bagian humas.
Keputusan tiba-tiba ini membuat Hia, istrinya, dan anak-anak mereka terancam terlantar di perumahan kebun karena kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Athia mengecam keras seluruh bentuk intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik ini. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya jaringan kepentingan di wilayah PETI Desa Logas yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.
Athia juga meminta,Kapolres Kuansing memproses laporan secara transparan dan melindungi wartawan korban.Perusahaan Kebun Anggrek menjelaskan dasar hukum pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak manusiawi.Komisi Perlindungan Anak dan instansi sosial memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar keluarga korban terpenuhi.sertaDewan Pers turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum wartawan.
Selain desakan itu ia juga menegaskan bahwa,Ancaman terhadap seorang wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Kita tidak boleh membiarkan tekanan seperti ini berkembang menjadi praktik pembungkaman pers.” Tutupnya
Rangkaian kejadian mulai dari intimidasi di lokasi PETI, penghapusan data liputan, hilangnya barang pribadi sehari setelah membuat laporan, hingga PHK mendadak menunjukkan pola tekanan yang terstruktur. Peristiwa ini menandai babak baru praktik penghalangan tugas jurnalistik di Kuansing yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus biasa.
Media Intelijen Jenderal.com menyatakan akan terus mendampingi korban hingga memperoleh keadilan dan memastikan publik mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait praktik PETI di Desa Logas.
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














