BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pomtianak-Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan sikap keras terkait maraknya peredaran oli palsu di wilayah Kalbar. Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh jaringan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Kami minta pemilik barang, pemilik gudang, hingga pihak yang membekingi peredaran oli palsu diproses dengan tegas. Jangan hanya satu orang yang dijerat, semua jaringan harus ditindak dengan Undang-Undang Pemalsuan Merek, bahkan Undang-Undang TPPU,” tegas Gusti Edy, Minggu (17/8/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menunggu penetapan tersangka, dan memastikan penyidik tidak main-main. Kalau ada yang coba bermain, termasuk oknum Pertamina, BPM Kalbar siap turun langsung untuk mengawal kasus ini,” katanya.

Lebih jauh, Gusti Edy mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia bisnis ilegal.

“Negara ini jangan sampai kalah oleh cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. Rakyat sudah muak, dan kami siap berdiri di garis depan,” tegasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut pihaknya mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

READ  Legislator Muara Enim Ditangkap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tegaskan Komitmen Bongkar Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp7 Miliar

Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu.

Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus oli palsu ini membutuhkan proses lebih panjang karena menyangkut Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi.

Kasus oli palsu ini kini menjadi sorotan publik Kalbar. BPM menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar tidak berhenti di level operator, melainkan menyentuh jaringan pemodal dan pihak yang membekingi peredaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen sekaligus merusak iklim usaha. Sikap BPM Kalbar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap berdiri bersama hukum dalam melawan mafia oli palsu dan praktik ilegal lainnya.

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB