Jaringan TPPO Bermodus Calling Visa: Sindikat Imron Imas Dikendalikan dari Negara Oman, Masyarakat Desak Bareskrim dan Kementerian Bertindak

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Rumah Imas yang dijadikan tempat penampungan di sukabumi

SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Jawa Barat. Jaringan ini disebut melibatkan Imron Rosadi, warga Cianjur, dan seorang perempuan bernama Imas, yang berperan sebagai sponsor di Sukabumi. Mereka diduga beroperasi di bawah kendali dua agen luar negeri bernama Nana dan Susi, yang saat ini berada di Negara Oman.

Modus operandi yang digunakan adalah calling visa, yang sering dijadikan kedok untuk mengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal. Para calon pekerja migran terlebih dahulu ditempatkan di rumah singgah milik Imas di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Lokasi ini disinyalir menjadi salah satu titik penting dalam rantai perekrutan dan pengiriman ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, itu jelas ilegal. Ada dua agency yang mengendalikan jaringan ini, Susi dan Nana, yang keduanya sekarang berada di luar negeri. Medical check-up itu diduga hanya formalitas, dilakukan di salah satu klinik di Kabupaten Cianjur,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui praktik tersebut.

Lebih jauh suami Imas yang diketahui bernama basir juga membenarkan bahwa,Imas sebagai sponsor yang disuruh anaknya nana yang saat ini berada di luar negri

“Iya kalo Imas istri saya betul, tapi terkait sponsor dengan gabung perusahaan mana saya tidak tau. Yang jelas ada anaknya di luar negri namanya nana, nana lah yang sering komunikasi. Kemaren juga ada perempuan kesini dari cianjur tapi sekarang sudah berangkat tadi lagi ke Jakarta”.ujarnya basir kepada wartawan pada saat ditemui dirumahnya. Minggu (10/8/2025)

Masih kata basir, bahwa Imas (istrinya) tidak pernah terbuka karena dirinya hanya sebagai petani sayuran di kebun.memang sering datang calon calon pekerja kesini hanya istirahat dan menunggu pasporan

“Hanya seorang petani pak. Dan istri lebih paham karena diluar negri ada anaknya.disini cuma tidur dan istirahat trus pasporan di sukabumi setelah itu langsung diberangkatkan ke bandara”.katanya dengan nada sedikit ketakutan

READ  Camat Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dan Krisis Keterbukaan, Cermin Buram Pejabat Publik

Modus para mafia ini dengan Skema yang digunakan terbilang sistematis. Setelah calon TKW mengikuti pemeriksaan medis formalitas, mereka menunggu jadwal keberangkatan. Dokumen resmi, termasuk paspor, serta uang yang disebut sebagai “fit”, baru diserahkan di bandara sebelum keberangkatan. Praktik ini jelas melanggar prosedur resmi penempatan pekerja migran dan menempatkan korban dalam risiko tinggi di negara tujuan.

Masyarakat, aktivis buruh migran, dan pemerhati HAM mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut tuntas jaringan ini, serta memproses hukum para pelaku, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, melalui kerja sama interpol. Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun langsung membongkar rumah singgah, memverifikasi legalitas proses rekrutmen, dan memberikan perlindungan kepada korban.

Landasan hukum yang dilanggar:

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.”

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi dan izin yang sah, serta melarang penempatan ilegal yang berpotensi mengorbankan pekerja migran.

Pengiriman TKW secara ilegal melalui jaringan calling visa seperti ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga rawan menjadikan korban terjebak dalam jeratan kerja paksa, perdagangan manusia, bahkan kekerasan seksual di negara tujuan.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, sindikat seperti ini akan terus memanen keuntungan di atas penderitaan korban, sementara citra Indonesia dalam pelindungan pekerja migran kian tercoreng di mata dunia.

 

(Hs/Jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru