Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum penting dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Kamis (10/7/2025), tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di rumah milik AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB, terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di wilayah Pasar Cinde, pada periode tahun 2016 hingga 2018.
Proses hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, serta telah mendapatkan legalitas dari pengadilan melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan proyek Pasar Cinde yang bermasalah tersebut. Barang-barang yang disita selanjutnya akan dianalisis dan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang masih terus bergulir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti di lokasi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Vanny.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde sempat menjadi sorotan karena dinilai sarat penyimpangan dan menimbulkan kerugian bagi aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penyidikan yang kini menjerat mantan Gubernur AN sebagai tersangka utama tersebut terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan supremasi hukum di Sumatera Selatan.
Sumber:Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,













