Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde,Sejumlah Dokumen Disita

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum penting dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Pada Kamis (10/7/2025), tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di rumah milik AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB, terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di wilayah Pasar Cinde, pada periode tahun 2016 hingga 2018.

Proses hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, serta telah mendapatkan legalitas dari pengadilan melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan proyek Pasar Cinde yang bermasalah tersebut. Barang-barang yang disita selanjutnya akan dianalisis dan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang masih terus bergulir.

READ  Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti di lokasi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Vanny.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde sempat menjadi sorotan karena dinilai sarat penyimpangan dan menimbulkan kerugian bagi aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penyidikan yang kini menjerat mantan Gubernur AN sebagai tersangka utama tersebut terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan supremasi hukum di Sumatera Selatan.

Sumber:Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Berita Terbaru