IMO Indonesia Kutuk Intimidasi Wartawan di Kalbar: Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pelaku dan Beking Tambang Ilegal

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-intimidasi terhadap insan pers kembali mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan media online mengalami intimidasi serius di Desa Sei Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada 27 Juni 2025. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Menurut keterangan korban, tindakan intimidasi dilakukan oleh oknum berinisial HY Cs, yang disebut sebagai aktor utama dalam pengusiran dan tekanan terhadap dua jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Tak hanya itu, oknum pelaku juga diduga terlibat dalam penyelewengan solar subsidi yang digunakan untuk operasional tambang ilegal tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kalimantan Barat, Jono, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMO Indonesia, Yakub Ismail, menyatakan kemarahan dan mengutuk keras tindakan pelaku. Mereka menilai intimidasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Minerba, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap wartawan, tapi pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Ketika mereka diintimidasi, maka demokrasi sedang diserang,” tegas Jono, Ketua DPW IMO Indonesia Kalbar.(29/6/2025)

READ  Menyibak Tabir di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub Ismail, juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM guna menindaklanjuti pelanggaran ini secara hukum.

Kami mendesak Kapolda Kalbar dan Polres Sekadau segera menangkap HY Cs dan mengusut keterlibatan aktor intelektual di balik tambang ilegal dan distribusi solar subsidi ini. Ini adalah kejahatan berlapis yang tak bisa ditoleransi,” tegas Yakub Ismail.

IMO Indonesia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional, termasuk mendorong pembentukan tim independen pencari fakta dan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila diperlukan.

TUNTUTAN DAN DESAKAN DPP IMO INDONESIA:

Tangkap dan adili pelaku intimidasi terhadap wartawan di Sekadau, Kalbar.

Usut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk PETI oleh pelaku HY Cs.

Bongkar jaringan beking tambang ilegal di wilayah tersebut, termasuk aparat jika terbukti terlibat.

Pastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan penegakan UU Pers, UU HAM, UU Migas, UU Minerba dan UU Keterbukaan Informasi.

 

Sumber : Humas DPP dan DPW IMO – Indonesia ( Ikatan Media Online Indonesia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam
Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan
Yakub F Ismail: Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
Kapolda PBD Pimpin Upacara Harkitnas ke-118: Tegaskan Semangat Persatuan Bangsa, Perkuat Nasionalisme dan Soliditas Personel
Federasi Serikat Pekerja Pertamina (FSPPB) Desak Presiden Terbitkan Perppu Migas Demi Kedaulatan Energi Nasional
Pengawasan Hewan Kurban di Papua Barat Daya Diperketat, Tujuh Sapi Banmas Presiden Disiapkan
BKHIT Papua Barat Daya Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal, Cegah Penyebaran Penyakit dan Penyelundupan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Diduga Settingan Karena Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna LKPJ DPR Kota Sorong Menuai Kritik Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Islam Ciherang Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar , Ditemukan Besi Berkarat Bekas dan Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:36 WIB

Yakub F Ismail: Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:53 WIB

Kapolda PBD Pimpin Upacara Harkitnas ke-118: Tegaskan Semangat Persatuan Bangsa, Perkuat Nasionalisme dan Soliditas Personel

Berita Terbaru