Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Siapa yang Membekingi? Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JOMBANG – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali beroperasi di wilayah Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Kegiatan penambangan disebut-sebut mulai aktif lagi sejak 29 Juli 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suararakyat.info, aktivitas tambang melibatkan sejumlah nama yang disebut oleh narasumber, di antaranya Bayan, Rk, Hr, Md, serta beberapa pihak lainnya. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang sedang didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis ekskavator beroperasi menggali material, sementara truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa henti. Jalur transportasi material disebut melintasi kawasan hutan melalui Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, menurut informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh unsur Muspika Kecamatan Kudu serta Perhutani KPH Tapen. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban ataupun penjelasan resmi kepada masyarakat.


Tak hanya itu, redaksi juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan maupun tindakan yang telah dilakukan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

READ  Polsek Kudu Lakukan Pendampingan Penanaman Benih Jagung Bantuan Dinas Pertanian melalui Polres Jombang

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar tambang tersebut belum memiliki izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung secara terbuka? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu?

Publik berhak memperoleh kepastian. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, sementara dugaan pelanggaran yang berlangsung terang-terangan justru dibiarkan. Ketegasan aparat menjadi ujian nyata dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak.

Hingga berita ini dipublikasikan, Suararakyat.info masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk pengelola tambang, aparat penegak hukum, Muspika Kecamatan Kudu, Perhutani KPH Tapen, serta instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan dimaksud.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Suararakyat.info membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diklarifikasi.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Branch Office Pare Salurkan KUR Rp. 521 Miliar di Hingga Juli 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Maron Lakukan Monitoring dan Edukasi Petani Jagung
Tim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada Keluarga
Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Siapa yang Membekingi? Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Branch Office Pare Salurkan KUR Rp. 521 Miliar di Hingga Juli 2026

Berita Terbaru