SUARARAKYAT.info || JOMBANG – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali beroperasi di wilayah Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Kegiatan penambangan disebut-sebut mulai aktif lagi sejak 29 Juli 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suararakyat.info, aktivitas tambang melibatkan sejumlah nama yang disebut oleh narasumber, di antaranya Bayan, Rk, Hr, Md, serta beberapa pihak lainnya. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang sedang didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis ekskavator beroperasi menggali material, sementara truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa henti. Jalur transportasi material disebut melintasi kawasan hutan melalui Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, menurut informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh unsur Muspika Kecamatan Kudu serta Perhutani KPH Tapen. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban ataupun penjelasan resmi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, redaksi juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan maupun tindakan yang telah dilakukan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar tambang tersebut belum memiliki izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung secara terbuka? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu?
Publik berhak memperoleh kepastian. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, sementara dugaan pelanggaran yang berlangsung terang-terangan justru dibiarkan. Ketegasan aparat menjadi ujian nyata dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak.
Hingga berita ini dipublikasikan, Suararakyat.info masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk pengelola tambang, aparat penegak hukum, Muspika Kecamatan Kudu, Perhutani KPH Tapen, serta instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan dimaksud.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Suararakyat.info membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diklarifikasi.
(Team)














