Suararakyat.info.Bali- Penanganan kasus dugaan peredaran uang palsu yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RL, kini menjadi sorotan publik usai mencuatnya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kuta Utara, Bali. Sorotan ini kian menguat setelah seorang warga bernama Marno menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Jenderal Abdul Karim.

Dalam surat terbukanya, Marno mengungkapkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya mata uang asing dalam surat berita acara serah terima barang bukti. Padahal, kasus tersebut diduga melibatkan mata uang asing dan rupiah yang dianggap palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nomor seri pada uang rupiah yang dijadikan barang bukti pun menuai tanda tanya. Kejelasan dan ketepatan administrasi menjadi penting agar tidak menimbulkan prasangka buruk atau bahkan kesalahan prosedural,” tulis Marno dalam suratnya.

Selain itu, Marno juga menyoroti lambannya respons pihak kepolisian terhadap pertanyaan yang diajukan oleh media. Ia berharap agar ke depan, anggota Polri dapat menunjukkan sikap responsif dan terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari jurnalis demi menjaga transparansi penegakan hukum dan menghindari potensi miskomunikasi.
“Harapan ke depan, anggota Polri apabila pihak media pers mengkonfirmasi kasus, segera di-fast respon dengan baik sehingga tidak terjadi mis komunikasi,” lanjutnya.
Kasus ini menyentuh isu yang lebih luas terkait integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum, terutama dalam menangani warga asing yang terjerat perkara di Indonesia. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah semua prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan apakah hak-hak tersangka telah dijamin selama proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Kuta Utara maupun dari Divisi Propam Polri. Namun, surat terbuka ini diharapkan dapat memantik evaluasi internal di tubuh Polri dan mendorong peningkatan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
Masyarakat berharap agar transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum tidak hanya menjadi jargon semata, melainkan diwujudkan secara nyata dalam setiap tindakan aparat di lapangan
Sumber: Marno
(Gawaris Nusantara)














