Suararakyat.info.Jakarta– Dalam praktik dunia hukum, khususnya dalam relasi antara advokat dan klien, keberadaan hak retensi menjadi salah satu isu penting yang mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Hak ini semakin mendapat sorotan di tengah meningkatnya kasus klien yang enggan memenuhi kewajibannya setelah menerima layanan hukum, terutama menyangkut pembayaran honorarium atau success fee yang sebelumnya telah disepakati.
M. Jaya, S.H., M.H., M.M., seorang praktisi hukum yang aktif mengkaji etika profesi advokat, menyusun catatan hukum dengan tajuk “Hak Retensi, Wat en Hoe Voor Advocaat?” yang mengulas secara sistematis peran dan legitimasi hak retensi dalam praktik hukum di Indonesia.
Secara yuridis, hak retensi memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”Jelasnya (27/6/2025)
Dalam konteks profesi advokat, ini berarti seorang pengacara memiliki hak menahan dokumen atau barang milik klien yang berada dalam penguasaannya secara sah, sebagai bentuk jaminan atas pembayaran jasa hukum yang belum dilunasi. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia, hak ini harus dijalankan secara proporsional, tidak bertujuan untuk merugikan klien secara sepihak.
Kode Etik juga memberikan ruang legitimasi melalui:
Pasal 4 huruf k, yang mengakui hak retensi advokat selama tidak melanggar prinsip proporsionalitas;
Pasal 5 huruf f, yang menegaskan bahwa jika klien mengganti advokat, advokat sebelumnya wajib menyerahkan dokumen penting, namun tetap boleh mempertahankan hak retensinya atas dasar hukum yang sah.
Perlindungan Profesional dan Keseimbangan Relasi Kuasa
Di tengah tantangan praktik hukum modern, advokat kerap berada dalam posisi yang lemah secara kontraktual ketika klien yang sudah menerima hasil kerja malah menghindari kewajibannya. Hak retensi kemudian menjadi bentuk perlindungan profesi dan peneguhan posisi tawar advokat dalam relasi yang acap kali timpang.
“Ini bukan soal balas dendam, tapi soal profesionalisme. Jangan sampai advokat dirugikan karena kepercayaan hukum yang dilanggar oleh pihak klien sendiri,” ujar M. Jaya. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari para praktisi hukum dan masyarakat terhadap esensi hak retensi sebagai jaminan dalam relasi profesional.
Kasus-Kasus Konkret: Antara Etika dan Kepentingan
Dalam catatannya, M. Jaya menyebutkan contoh konkret: Seorang advokat menangani perkara pajak untuk sebuah perusahaan besar. Setelah menang di pengadilan dan seluruh proses selesai, perusahaan menolak membayar sisa honorarium dengan berbagai alasan. Sebagai bentuk perlindungan haknya, sang advokat menahan beberapa dokumen penting seperti bukti transaksi dan surat kuasa.
Dalam konteks ini, tindakan advokat tidak melanggar hukum, selama penahanan dokumen tidak sampai merugikan kepentingan hukum lain dari klien secara tidak proporsional. Misalnya, jika dokumen itu dibutuhkan untuk proses hukum berbeda yang mendesak dan tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang disengketakan.
Dengan semakin kompleksnya hubungan advokat dan klien, M. Jaya mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya instrumen hak retensi bukan sebagai alat pemaksaan, melainkan sebagai bagian dari keseimbangan hubungan hukum yang berlandaskan pada kepercayaan, kewajaran, dan tanggung jawab bersama.
Ia juga mendorong agar organisasi profesi advokat dan institusi hukum memberikan edukasi menyeluruh kepada para anggotanya tentang penggunaan hak retensi secara bijak, profesional, dan sesuai dengan etika hukum.
“Retensi bukan ancaman, tapi jaminan. Bagi advokat, ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghargaan terhadap kerja profesional dan keadilan dalam relasi kuasa hukum,” pungkasnya.
Sumber tambahan informasi:
Hukumonline: “Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya”
Penasihat Hukum: “Mengenal Hak Retensi Advokat”
Jurnal Unisma: “Implementasi Hak Retensi dalam Pemenuhan Honorarium Advokat”
(S Handoko)














