Hak Retensi Advokat: Jaminan Profesionalisme dan Keseimbangan dalam Relasi Kuasa Hukum

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Dalam praktik dunia hukum, khususnya dalam relasi antara advokat dan klien, keberadaan hak retensi menjadi salah satu isu penting yang mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Hak ini semakin mendapat sorotan di tengah meningkatnya kasus klien yang enggan memenuhi kewajibannya setelah menerima layanan hukum, terutama menyangkut pembayaran honorarium atau success fee yang sebelumnya telah disepakati.

M. Jaya, S.H., M.H., M.M., seorang praktisi hukum yang aktif mengkaji etika profesi advokat, menyusun catatan hukum dengan tajuk “Hak Retensi, Wat en Hoe Voor Advocaat?” yang mengulas secara sistematis peran dan legitimasi hak retensi dalam praktik hukum di Indonesia.

Secara yuridis, hak retensi memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”Jelasnya (27/6/2025)

Dalam konteks profesi advokat, ini berarti seorang pengacara memiliki hak menahan dokumen atau barang milik klien yang berada dalam penguasaannya secara sah, sebagai bentuk jaminan atas pembayaran jasa hukum yang belum dilunasi. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia, hak ini harus dijalankan secara proporsional, tidak bertujuan untuk merugikan klien secara sepihak.

Kode Etik juga memberikan ruang legitimasi melalui:

Pasal 4 huruf k, yang mengakui hak retensi advokat selama tidak melanggar prinsip proporsionalitas;

Pasal 5 huruf f, yang menegaskan bahwa jika klien mengganti advokat, advokat sebelumnya wajib menyerahkan dokumen penting, namun tetap boleh mempertahankan hak retensinya atas dasar hukum yang sah.

Perlindungan Profesional dan Keseimbangan Relasi Kuasa

Di tengah tantangan praktik hukum modern, advokat kerap berada dalam posisi yang lemah secara kontraktual ketika klien yang sudah menerima hasil kerja malah menghindari kewajibannya. Hak retensi kemudian menjadi bentuk perlindungan profesi dan peneguhan posisi tawar advokat dalam relasi yang acap kali timpang.

READ  Arogansi Bupati Pemalang Batalkan SK Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Berujung Gugatan

“Ini bukan soal balas dendam, tapi soal profesionalisme. Jangan sampai advokat dirugikan karena kepercayaan hukum yang dilanggar oleh pihak klien sendiri,” ujar M. Jaya. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari para praktisi hukum dan masyarakat terhadap esensi hak retensi sebagai jaminan dalam relasi profesional.

Kasus-Kasus Konkret: Antara Etika dan Kepentingan

Dalam catatannya, M. Jaya menyebutkan contoh konkret: Seorang advokat menangani perkara pajak untuk sebuah perusahaan besar. Setelah menang di pengadilan dan seluruh proses selesai, perusahaan menolak membayar sisa honorarium dengan berbagai alasan. Sebagai bentuk perlindungan haknya, sang advokat menahan beberapa dokumen penting seperti bukti transaksi dan surat kuasa.

Dalam konteks ini, tindakan advokat tidak melanggar hukum, selama penahanan dokumen tidak sampai merugikan kepentingan hukum lain dari klien secara tidak proporsional. Misalnya, jika dokumen itu dibutuhkan untuk proses hukum berbeda yang mendesak dan tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang disengketakan.

Dengan semakin kompleksnya hubungan advokat dan klien, M. Jaya mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya instrumen hak retensi bukan sebagai alat pemaksaan, melainkan sebagai bagian dari keseimbangan hubungan hukum yang berlandaskan pada kepercayaan, kewajaran, dan tanggung jawab bersama.

Ia juga mendorong agar organisasi profesi advokat dan institusi hukum memberikan edukasi menyeluruh kepada para anggotanya tentang penggunaan hak retensi secara bijak, profesional, dan sesuai dengan etika hukum.

“Retensi bukan ancaman, tapi jaminan. Bagi advokat, ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghargaan terhadap kerja profesional dan keadilan dalam relasi kuasa hukum,” pungkasnya.

Sumber tambahan informasi:

Hukumonline: “Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya”

Penasihat Hukum: “Mengenal Hak Retensi Advokat”

Jurnal Unisma: “Implementasi Hak Retensi dalam Pemenuhan Honorarium Advokat”

 

(S Handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB