Hak Retensi Advokat: Jaminan Profesionalisme dan Keseimbangan dalam Relasi Kuasa Hukum

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Dalam praktik dunia hukum, khususnya dalam relasi antara advokat dan klien, keberadaan hak retensi menjadi salah satu isu penting yang mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Hak ini semakin mendapat sorotan di tengah meningkatnya kasus klien yang enggan memenuhi kewajibannya setelah menerima layanan hukum, terutama menyangkut pembayaran honorarium atau success fee yang sebelumnya telah disepakati.

M. Jaya, S.H., M.H., M.M., seorang praktisi hukum yang aktif mengkaji etika profesi advokat, menyusun catatan hukum dengan tajuk “Hak Retensi, Wat en Hoe Voor Advocaat?” yang mengulas secara sistematis peran dan legitimasi hak retensi dalam praktik hukum di Indonesia.

Secara yuridis, hak retensi memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”Jelasnya (27/6/2025)

Dalam konteks profesi advokat, ini berarti seorang pengacara memiliki hak menahan dokumen atau barang milik klien yang berada dalam penguasaannya secara sah, sebagai bentuk jaminan atas pembayaran jasa hukum yang belum dilunasi. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia, hak ini harus dijalankan secara proporsional, tidak bertujuan untuk merugikan klien secara sepihak.

Kode Etik juga memberikan ruang legitimasi melalui:

Pasal 4 huruf k, yang mengakui hak retensi advokat selama tidak melanggar prinsip proporsionalitas;

Pasal 5 huruf f, yang menegaskan bahwa jika klien mengganti advokat, advokat sebelumnya wajib menyerahkan dokumen penting, namun tetap boleh mempertahankan hak retensinya atas dasar hukum yang sah.

Perlindungan Profesional dan Keseimbangan Relasi Kuasa

Di tengah tantangan praktik hukum modern, advokat kerap berada dalam posisi yang lemah secara kontraktual ketika klien yang sudah menerima hasil kerja malah menghindari kewajibannya. Hak retensi kemudian menjadi bentuk perlindungan profesi dan peneguhan posisi tawar advokat dalam relasi yang acap kali timpang.

READ  Prof Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Instruksikan KemenPU Bersinergi dengan Daerah Kelola Jalan Nasional

“Ini bukan soal balas dendam, tapi soal profesionalisme. Jangan sampai advokat dirugikan karena kepercayaan hukum yang dilanggar oleh pihak klien sendiri,” ujar M. Jaya. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dari para praktisi hukum dan masyarakat terhadap esensi hak retensi sebagai jaminan dalam relasi profesional.

Kasus-Kasus Konkret: Antara Etika dan Kepentingan

Dalam catatannya, M. Jaya menyebutkan contoh konkret: Seorang advokat menangani perkara pajak untuk sebuah perusahaan besar. Setelah menang di pengadilan dan seluruh proses selesai, perusahaan menolak membayar sisa honorarium dengan berbagai alasan. Sebagai bentuk perlindungan haknya, sang advokat menahan beberapa dokumen penting seperti bukti transaksi dan surat kuasa.

Dalam konteks ini, tindakan advokat tidak melanggar hukum, selama penahanan dokumen tidak sampai merugikan kepentingan hukum lain dari klien secara tidak proporsional. Misalnya, jika dokumen itu dibutuhkan untuk proses hukum berbeda yang mendesak dan tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang disengketakan.

Dengan semakin kompleksnya hubungan advokat dan klien, M. Jaya mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya instrumen hak retensi bukan sebagai alat pemaksaan, melainkan sebagai bagian dari keseimbangan hubungan hukum yang berlandaskan pada kepercayaan, kewajaran, dan tanggung jawab bersama.

Ia juga mendorong agar organisasi profesi advokat dan institusi hukum memberikan edukasi menyeluruh kepada para anggotanya tentang penggunaan hak retensi secara bijak, profesional, dan sesuai dengan etika hukum.

“Retensi bukan ancaman, tapi jaminan. Bagi advokat, ini bukan hanya soal uang, tapi tentang penghargaan terhadap kerja profesional dan keadilan dalam relasi kuasa hukum,” pungkasnya.

Sumber tambahan informasi:

Hukumonline: “Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya”

Penasihat Hukum: “Mengenal Hak Retensi Advokat”

Jurnal Unisma: “Implementasi Hak Retensi dalam Pemenuhan Honorarium Advokat”

 

(S Handoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:12 WIB

Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru