Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Berau Coal

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kaltim- Puluhan warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang telah bersertifikat resmi (Sertifikat Hak Milik/SHM). Lahan tersebut kini digunakan untuk jalur hauling operasional perusahaan tambang tersebut tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi.

Masyarakat menyebut, pembangunan jalan tambang oleh PT Berau Coal dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi atau persetujuan dari para pemilik lahan. Beberapa warga mengaku sangat kecewa atas tindakan perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah.

“Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan ini dan memiliki sertifikat resmi. Tapi tiba-tiba tanah kami sudah jadi jalan tambang, tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi. Ini jelas penyerobotan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Tegas Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi:

Menanggapi persoalan ini, Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonomi, memberikan pernyataan tegas. Dalam wawancara via sambungan telepon dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional, Prof. Sutan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk menyelidiki kasus ini secara serius.

“Presiden harus turun tangan. Menteri Agraria atau Kepala BPN perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perampasan lahan warga oleh perusahaan tambang. APH (Aparat Penegak Hukum) juga harus netral dan tidak berpihak pada pemilik modal. Jangan kesampingkan kebenaran hanya karena uang,” tegas Prof. Sutan.(26/6/2025)

READ  Krisis Lapangan Kerja Kian Parah, Prof. Dr. Sutan Nasomal Kritik Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Inaran, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap apa yang mereka nilai sebagai pelanggaran terhadap hak milik warga.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan. Kasus ini harus diselesaikan dengan adil dan transparan agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antara warga dan perusahaan,” ujar Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi.

Perlu diketahui, konflik agraria antara warga Kampung Inaran dan PT Berau Coal bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, masyarakat melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ketegangan pun terus berlangsung dan berpotensi membesar jika tidak segera diselesaikan.

 

(Tim DK – RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru