Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Berau Coal

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kaltim- Puluhan warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang telah bersertifikat resmi (Sertifikat Hak Milik/SHM). Lahan tersebut kini digunakan untuk jalur hauling operasional perusahaan tambang tersebut tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi.

Masyarakat menyebut, pembangunan jalan tambang oleh PT Berau Coal dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi atau persetujuan dari para pemilik lahan. Beberapa warga mengaku sangat kecewa atas tindakan perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah.

“Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan ini dan memiliki sertifikat resmi. Tapi tiba-tiba tanah kami sudah jadi jalan tambang, tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi. Ini jelas penyerobotan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Tegas Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi:

Menanggapi persoalan ini, Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonomi, memberikan pernyataan tegas. Dalam wawancara via sambungan telepon dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional, Prof. Sutan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri Agraria/Kepala BPN untuk menyelidiki kasus ini secara serius.

“Presiden harus turun tangan. Menteri Agraria atau Kepala BPN perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perampasan lahan warga oleh perusahaan tambang. APH (Aparat Penegak Hukum) juga harus netral dan tidak berpihak pada pemilik modal. Jangan kesampingkan kebenaran hanya karena uang,” tegas Prof. Sutan.(26/6/2025)

READ  Prof Sutan Nasomal: Lulus Sekolah, Lalu Apa? Negara Harus Hadir Atasi Krisis Generasi MudaTanpa Arah

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Inaran, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap apa yang mereka nilai sebagai pelanggaran terhadap hak milik warga.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan. Kasus ini harus diselesaikan dengan adil dan transparan agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antara warga dan perusahaan,” ujar Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi.

Perlu diketahui, konflik agraria antara warga Kampung Inaran dan PT Berau Coal bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, masyarakat melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Ketegangan pun terus berlangsung dan berpotensi membesar jika tidak segera diselesaikan.

 

(Tim DK – RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru