Suararakyat.info.Karawang – Lambannya pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Unit Perawatan Kritis Terpadu Tahap II di RSUD Karawang menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari Asep Agustian, pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, yang menilai proyek bernilai Rp24,7 miliar tersebut bukan hanya stagnan secara fisik, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini menyangkut nyawa manusia. Tiap hari ada warga yang terpaksa antre atau bahkan ditolak di IGD karena keterbatasan ruang. Pemerintah daerah tidak bisa terus berpangku tangan,” kata Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, pada Senin (19/5/2025).
Menurutnya, mandeknya proyek tersebut tidak hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak konstitusional warga. Belum lagi jika dikaitkan dengan UU Pelayanan Publik yang mewajibkan adanya layanan yang cepat, tepat waktu, dan merata,” tegasnya.
Askun mengungkapkan bahwa sejak dua tahun lalu, pembangunan hanya meninggalkan rangka tiang pancang. Tak ada perkembangan yang berarti. Menurutnya, ini bukan sekadar soal proyek mangkrak, tapi menciptakan kesan buruk tentang tata kelola layanan dasar di Kabupaten Karawang.
“Jangan sampai masyarakat melihat bangunan itu sebagai bangkai proyek. Ini memalukan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia pun menilai lemahnya pengawasan dan tindak lanjut dari manajemen RSUD Karawang dan Pemkab sebagai potensi kerugian negara. Jika tidak segera dituntaskan, dana Rp24,7 miliar yang sudah dialokasikan bisa dianggap sebagai pemborosan anggaran.
“Uang ini berasal dari rakyat. Maka pengelolaannya pun harus bertanggung jawab. Kalau dibiarkan, bukan hanya tidak efektif, tapi juga bisa masuk ke ranah maladministrasi dan moral hazard,” ungkapnya.
Askun juga menyoroti dampak sosial dari belum rampungnya proyek tersebut. Banyak pasien yang membutuhkan layanan gawat darurat akhirnya terlantar atau harus mencari rumah sakit lain yang justru lebih membebani secara ekonomi.
“Ini bukan hanya soal bangunan. Ini soal bagaimana negara memenuhi tanggung jawabnya atas keadilan sosial. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tegasnya.
Ia mendorong RSUD Karawang dan Pemkab Karawang agar menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti proyek ini. Transparansi dan akselerasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus menunggu dalam ketidakpastian.
“Kalau anggarannya sudah tersedia, tak ada alasan untuk menunda. Ini soal kemanusiaan, bukan hanya proyek tender,” tutupnya.
Sebagai catatan, proyek IGD ini sebelumnya telah melalui proses pengadaan di LPSE Kabupaten Karawang, dengan puluhan penyedia jasa yang ikut dalam tender. Namun hingga kini, belum terlihat kelanjutan yang signifikan.
Catatan Redaksi:
Pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar. Proyek seperti IGD RSUD Karawang seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diseret dalam drama penundaan yang mengorbankan kepentingan publik. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan janji di atas kertas.
(Tim)














