Mafia Tanah di Desa Sampali, Diduga Kebal Hukum: Ketika Negara Membiarkan Rakyat Terinjak Oligarki

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Deli Serdang, Sumatera Utara – Di balik gemerlap proyek-proyek properti raksasa yang menjulang di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tersimpan tragedi kemanusiaan yang mengoyak nurani. Ratusan warga yang telah bermukim selama lebih dari 60 tahun di atas tanah eks-HGU PTPN II kini terusir tanpa belas kasihan. Tanah leluhur mereka dirampas paksa, dan anak-anak PAUD pun digusur saat sedang belajar. Pelakunya? Oligarki properti yang bekerja sama dengan oknum aparat dan pejabat.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBI Siagian, bersama Prof. Dr. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dan aktivis perempuan Farida Sebayang menyuarakan keprihatinan mendalam atas tragedi ini. Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan perusahaan besar seperti PT CitraLand, yang dituding membeli lahan secara ilegal dari perantara mafia tanah yang memanfaatkan status eks-HGU dari PTPN II.(19/5/2025)

Menurut investigasi Tim Khusus, terdapat indikasi permainan kotor yang melibatkan oknum BPN Deli Serdang, pejabat daerah, hingga anggota DPRD. Bahkan nama PT Nusa Dua disebut-sebut sebagai kedok yang menyamarkan jejak transaksi gelap alih fungsi lahan tersebut. Ironisnya, papan nama PT Nusa Dua masih terpampang di lokasi, seolah menjadi simbol “negara dalam negara”—sebuah kekuasaan gelap yang mengangkangi hukum dan moralitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi ini tak hanya soal penggusuran. Warga melaporkan bahwa banyak dari mereka belum menerima uang ganti rugi, atau jika pun ada, jumlahnya tidak manusiawi. Dalam kasus terbaru, bangunan PAUD dibongkar paksa menggunakan alat berat saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Tindakan ini disebut dilakukan atas perintah oknum yang menerima arahan langsung melalui telepon dari “bos besar” oligarki properti.

Kemana Negara Saat Rakyat Menangis?

Warga telah melaporkan kasus ini ke berbagai institusi Komnas HAM, DPR, hingga Dumas Pemerintah Pusat pada era Presiden Jokowi—namun hasilnya nihil. Aspirasi mereka terhempas di meja-meja birokrasi yang seolah sudah dibungkam oleh kuasa modal.

Srikandi Pejuang Farida Sebayang menegaskan bahwa masyarakat Sampali telah menetap di atas lahan tersebut selama lebih dari enam dekade. Mereka bukan pendatang ilegal, melainkan warga sah yang mengakar di tanah kelahirannya. “Mereka terusir seperti binatang, hanya karena tanah itu kini diincar untuk proyek super mall dan mercusuar bisnis oligarki!” tegasnya.

READ  Skandal Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Publik Desak Evaluasi Nasional

Dugaan Korupsi Berjamaah

Lebih jauh, kasus ini menyeret dugaan adanya gratifikasi berjamaah oleh pengusaha kepada sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif. Proses alih fungsi tanah eks-HGU seluas +/- 5.873 hektare berlangsung sangat cepat dan senyap, mencurigakan banyak pihak. Bahkan Rumah Sakit Eks Tembakau Deli seluas 32 hingga 98 hektare kini terbengkalai, sementara papan nama PTPN II masih berdiri.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa lahan eks-HGU tersebut adalah aset negara yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat. Pernyataan ini seolah menjadi sinyal hijau bagi masyarakat untuk melawan praktik perampasan tanah oleh oligarki.

Seruan Keadilan: Dari Desa Sampali untuk Presiden Prabowo

Masyarakat Desa Sampali kini menggantungkan harapan kepada Presiden Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto. Mereka menuntut:

1. Penghentian proyek PT CitraLand yang sarat dengan konflik dan penggusuran rakyat.

2. Redistribusi lahan eks-HGU PTPN II untuk program sejuta rumah rakyat miskin, bukan untuk mall dan apartemen elite.

3. Penggunaan lahan untuk program Ketahanan Pangan Nasional (GERINA) guna mendukung ASTA CITA Presiden Prabowo, bukan untuk ekspansi oligarki properti.

4. Pengembalian aset Rumah Sakit Eks Tembakau Deli kepada rakyat, dengan pengelolaan oleh tim yang pro-rakyat seperti Hashim Djojohadikusumo.

5. Pembangunan kembali rumah ibadah, panti jompo, dan panti asuhan yang telah diratakan alat berat atas nama “pembangunan”.

Kasus Sampali bukan sekadar konflik agraria ia adalah luka sosial yang menelanjangi wajah gelap kekuasaan dan kapitalisme rakus. Bila negara terus berpihak pada pemodal dan mengabaikan jerit rakyat, maka semboyan “No Viral, No Justice” akan menjadi kutukan abadi keadilan di negeri ini.

Merdeka…!!! Suara dari tanah Sampali kini menggema ke seluruh pelosok negeri: Hentikan kejahatan agraria berjubah investasi! Bongkar mafia tanah sekarang juga!

Sumber: Dr. Bernard BBBI Siagian SH.Makp, Prof. Dr. Wilson Lalengke, Farida Sebayang, Bunda Tiur Simamora, Rusman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru