Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar, Termasuk Begal Brutal dan Kekerasan Seksual Anak

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat.Info, Kota Sorong PBD – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers pada Senin (5/5/2025) untuk mengungkapkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), kekerasan seksual terhadap anak, dan dugaan makar.

Kasus Begal di Tanjakan Kuburan Islam
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa aksi begal terjadi saat korban melintas menuju Kampung Salak. Di tanjakan kuburan Islam, korban dicegat tiga pelaku, salah satunya menikam korban menggunakan gunting hingga terjatuh. Motor korban kemudian dibawa kabur. Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Ika, FG, dan Bos. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha X-Ride dan gunting berwarna oranye. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Kekerasan Seksual Anak
Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak juga berhasil diungkap. Seorang ayah berinisial S (42) dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun di kediamannya di Kelurahan Malawei. Sementara itu, tersangka lain berinisial PM (39) diketahui mencabuli anak tirinya sejak usia 7 tahun hingga kini berusia 9 tahun. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

READ  Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Warnai Akhir Latihan PBA Korps Marinir Tahun 2025

Kasus Dugaan Makar
Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap dugaan tindakan makar oleh kelompok yang mengaku sebagai bagian dari organisasi NFRPB. Empat tersangka telah diamankan, yakni HK, PR, MS, dan NN. Barang bukti meliputi 18 dokumen, atribut militer, dan identitas palsu. Mereka dijerat dengan pasal makar dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukumnya. Konferensi pers ini menjadi sorotan utama di Kota Sorong, mencerminkan urgensi penanganan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Papua Barat Daya : Kerja Jurnalistik Harus Dilindungi, Dugaan Tindak Pidana Bisa Diproses Sesuai Hukum
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla
Dari Obrolan Hangat Tumbuh Kebersamaan, Satgas Yonif 2 Marinir Bersilaturahmi dengan Kepala Kampung Wakia dan Kepala Distrik Kapiraya
Forum Komunikasi Masyarakat Bahas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda di Sukabumi
Ketua PAC Pandawa 16 Bongkar Dugaan Bobroknya Proyek Jalan di Bantargadung: Papan Proyek Dicabut, Mutu Dipertanyakan, Dinas PU Diminta Bertindak Tegas
Elisa Kambu Resmi Pimpin KONI Papua Barat Daya, Siap Wujudkan Prestasi Menuju PON 2028
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI PBD 2026
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:29 WIB

JMSI Papua Barat Daya : Kerja Jurnalistik Harus Dilindungi, Dugaan Tindak Pidana Bisa Diproses Sesuai Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:58 WIB

Dari Obrolan Hangat Tumbuh Kebersamaan, Satgas Yonif 2 Marinir Bersilaturahmi dengan Kepala Kampung Wakia dan Kepala Distrik Kapiraya

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:18 WIB

Forum Komunikasi Masyarakat Bahas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda di Sukabumi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:32 WIB

Ketua PAC Pandawa 16 Bongkar Dugaan Bobroknya Proyek Jalan di Bantargadung: Papan Proyek Dicabut, Mutu Dipertanyakan, Dinas PU Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru