Diduga Oknum KP2MI Sebarkan Foto Paspor TKI, Korban Dipaksa Jadi ‘Uka-Uka’

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sukabumi- Seorang perempuan bernama Desi (43), asal Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik ilegal oleh seseorang yang mengaku bekerja di lingkungan Kantor Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).Selasa (23/9/2025)

Informasi yang diterima menyebutkan, foto dan video paspor milik Desi beredar di sejumlah agen tenaga kerja tanpa sepengetahuannya. Bahkan, salah satu agen disebut telah membayar sebesar Rp8 juta, belum termasuk biaya lain untuk pengurusan dokumen kepada oknum tersebut.

Kasus ini menyeret nama seorang pria bernama Asep, asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku sebagai bagian dari KP2MI. Ia disebut berperan dalam sebuah skenario dengan dalih melakukan “penyusupan” ke dunia perekrutan TKW ilegal. Dalam keterangannya, Desi mengaku diarahkan untuk berpura-pura menjadi “uka-uka” atau pekerja ilegal, dengan alasan menyelidiki agen penyalur TKW ke Timur Tengah dan mengetahui cara kerja jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Asep sendiri yang membuat skenario dengan dalih mau nge-gep (tangkap tangan) agen besar di Sukabumi waktu itu,” ungkap Desi. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait kasus tersebut. Desi bahkan menduga ada unsur pemerasan yang dilakukan Asep terhadap agen tersebut.

Tak berhenti di situ, setelah kasus pertama, Desi kembali diajak oleh Asep untuk melakukan skenario serupa. Ia merasa diperalat dan semakin dirugikan, terlebih karena foto dan video paspornya sudah terlanjur berada di tangan para agen. “Saya dipaksa pura-pura jadi pekerja ilegal, padahal itu bukan keinginan saya. Foto paspor saya dipakai tanpa izin, bahkan ada uang yang sudah berpindah tangan,” ujar Desi pada Sabtu (20/9/25).

READ  Kodim 0607/Kota Sukabumi dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Gelar Ziarah Daerah Peringati HUT ke-80 TNI

Desi menegaskan bahwa permasalahan ini akan segera dibawa ke ranah hukum karena ia merasa sangat dirugikan dan privasinya dilanggar.

Penyebarkan foto atau video paspor tanpa izin sangat berbahaya karena berisi data pribadi sensitif yang bisa disalahgunakan untuk penipuan maupun pencurian identitas. Tindakan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan:

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 ayat (1), yang mengatur perlindungan data pribadi.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 126 huruf c, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dokumen perjalanan atau paspor.

• KUHP Pasal 368, tentang tindak pidana pemerasan.

• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 2 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, mengangkut, menampung, atau memperdagangkan orang dengan cara ancaman, kekerasan, atau penipuan.

• Jika terbukti ada pemberian atau penerimaan uang kepada oknum pejabat, maka unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B) juga dapat diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KP2MI maupun kepolisian mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. Aktivis pekerja migran mendesak aparat segera menindaklanjuti laporan, mengamankan dokumen yang sudah tersebar, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih
Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Permainan Oknum dalam Program PTSL di Baros Sukabumi, Puluhan Bidang Tanah Tak Kunjung Tersertifikasi
Sinergitas TNI-Polri Menguat, Forkopimda Kota Bandung Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari K3 Sedunia
Lima Tahun Terlantar Tanpa Penanganan, Noval Warga Parakansalak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Tengah Pusat Pemerintahan, Pemdes dan Puskesmas Disorot 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 02:01 WIB

Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB