Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || JAKARTA— Pendiri Internasional Aceh Studies sekaligus Senator DPD RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengingatkan Pemerintah Pusat agar berhati hati dalam melakukan revisi UU Pemerintahan Aceh yang melemahkan kewenangan Aceh sebagai kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dalam bingkai NKRI.

Dr. Fachrul Razi melayangkan kritik keras dan tajam terhadap sikap Pemerintah Pusat terkait arah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dr. Fachrul Razi menilai Jakarta tengah mempertontonkan drama politik yang kontradiktif dan tidak jujur. Di satu sisi, Pusat sering mendengungkan narasi pasca-MoU Helsinki bahwa “Aceh boleh melakukan apa saja, asal tidak menuntut merdeka.” Namun kenyataannya, melalui draf revisi UUPA yang bergulir, Pusat justru mengebiri hak esensial Aceh, khususnya dalam tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). “Kata Pusat, Aceh tidak boleh pisah minta merdeka, tapi untuk kelola sumber daya alam juga tidak boleh, harusnya revisi harus mengembalikan MoU Helsinki sebagai pondasi revisi UUPA,” tegas Mantan aktivis Universitas Indonesia ini.

Menurut mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024 ini, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak memiliki makna jika tidak memberikan kewenangan Aceh mengelola sumber daya alam di Aceh. menurutnya jika hanya dijanjikan 2,5 persen tapi skemanya tidak utuh namun di bagi bagi lagi dengan peraturan turunan, hasilnya sama saja. Dr. Fachrul Razi memegaskan bahwa UU PA lahir tahun 2006 adalah bersifat transisi dan sementara, revisi kali ini harus diubah sesuai perjanjian MoU Helsinki. “Sumber daya alam ada di 12 sampai 200 miles, itu hak bagi Aceh, bukan dibatasi 12 miles seperti UUPA saat ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Fachrul Razi dalam kajian dan penelitiannya mengatakan jika revisi UUPA tidak memiliki perubahan signifikan terhadap kewenangan Aceh, maka akan melanjutkan kemiskinan selama 20 tahun mendatang dan Aceh tetap berada dalam kemiskinan, bahkan menurutnya berpotensi pada munculnya konflik dimasa yang akan datang.

“Ini adalah bentuk penjajahan ekonomi gaya baru atau yang kita kenal degan neo-economic colonialism. Aceh dipaksa setia secara politik, tetapi dilumpuhkan secara ekonomi. Kita dilarang bicara merdeka, tetapi hak kita untuk mengelola sejengkal tanah dan kekayaan alam kita sendiri didegradasi total melalui revisi UUPA,” tegas Fachrul Razi di Jakarta (18/6/2026).

Dr. Fachrul Razi memaparkan tiga aspek kebohongan politik baru oleh Pusat atas Aceh dan sikap kritisnya yang luput dari perhatian publik. Menurut Dr. Fachrul Razi selama ini kita berada dalam the illusion of autonomy atau Ilusi Otonomi Khusus. Pusat sedang mempraktikkan politik “ilusi otonomi.” Aceh diberikan simbol-simbol identitas seperti himne, dan lembaga adat sebagai kompensasi psikologis agar masyarakat mereda. Namun, esensi paling mendasar dari otonomi yaitu kedaulatan fiskal dan pengelolaan SDA mandiri, ditarik kembali secara perlahan ke Jakarta melalui sinkronisasi regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dan revisi UUPA.

READ  Indra: Kepala Daerah Jangan Jadi Pejabat Publik Anti-Kritik? Lebih Baik Jadi 'Kepala Rumah Tangga' Saja!

Dirinya menilai saat ini bergesernya asymmetric federalism menjadi hyper-centralism. Semangat kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 awalnya mengarah pada bentuk asymmetric federalism terkait hubungan pusat-daerah yang fleksibel dan khusus. Namun, dalam draf revisi saat ini, Jakarta justru berupaya menyamaratakan secara homogenisasi aturan Aceh dengan provinsi lain demi syahwat sentralisasi investasi. Ini adalah langkah mundur yang mengkhianati amanah perdamaian.

Dr. Fachrul Razi juga menekankan bahwa konstruksi economic captivity atau yang dikenal dengan penyanderaan ekonomi, dengan memangkas kewenangan pengelolaan SDA dari tangan Pemerintah Aceh, Pusat secara sadar sedang mendesain Aceh agar terus berada dalam kondisi ketergantungan finansial permanen (economic captivity). Ketika Dana Otonomi Khusus (Otsus) terus menyusut, Aceh sengaja tidak diberikan kemandirian untuk mengelola minyak, gas, dan mineralnya sendiri, agar Aceh tetap tunduk dan mengemis anggaran ke Jakarta.

Mantan Senator RI dua periode ini mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang abadi hanya bisa dirawat jika ada keadilan distributif, bukan sekadar janji keamanan di atas kertas. “Jika Pusat terus memotong kewenangan pengelolaan SDA Aceh dalam revisi UUPA, maka Jakarta sedang menanam benih ketidakpercayaan baru. Menahan hak ekonomi Aceh dengan dalih menjaga NKRI adalah logika yang keliru. Justru ketidakadilan ekonomi seperti inilah yang historis memicu pergolakan, dan mempraktekkan komitmen perdamaian yang setengah hati, anjut Fachrul Razi.

Melalui International Institute for Aceh Studies, Dr. Fachrul Razi mendesak seluruh elemen sipil, akademisi, parlemen, dan Pemerintah Aceh untuk bersatu mengawal draf revisi UUPA yang reduktif. “Kita tidak boleh membiarkan revisi UUPA menjadi alat legalisasi pemiskinan Aceh terstruktur. Perjuangan kita hari ini bukan lagi di hutan dengan senjata, melainkan perjuangan intelektual dan politik untuk memastikan setiap tetes minyak dan hasil bumi Aceh membawa kemakmuran bagi rakyat Aceh, bukan habis disedot ke Jakarta,” pungkasnya.

Penulis : FL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Berita Terbaru