SUARARAKYAT.info || GARUT – Dugaan praktik penggelembungan data siswa dalam pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Miftahul Anwar yang berada di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Temuan ini memantik perhatian publik setelah adanya perbedaan signifikan antara jumlah siswa yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Senin (31/03/2026), jumlah siswa yang terlihat aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah tersebut berkisar sekitar 43 orang. Namun, dalam data resmi penerimaan Dana BOS tahap I tahun 2026, MIS Miftahul Anwar tercatat menerima anggaran sebesar Rp67.000.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 75 orang.
Selisih mencolok sebanyak 32 siswa inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya “siswa siluman”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan data fiktif yang dimasukkan guna meningkatkan nilai bantuan yang diterima lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Sekolah MIS Miftahul Anwar, berinisial K.S., membenarkan adanya perbedaan jumlah siswa yang terlihat saat proses pengecekan. Ia berdalih bahwa tidak semua siswa hadir pada hari tersebut, mengingat masih dalam suasana pasca Hari Raya Idulfitri sehingga tingkat kehadiran belum sepenuhnya normal.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab secara komprehensif terkait selisih data yang cukup besar. Dalam keterangan lanjutan, Kepala Sekolah bahkan mengakui bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan lembaga, bukan kesalahan operator sekolah.
“Ini tanggung jawab saya,” ujar K.S. kepada awak media dalam percakapan yang juga disebut telah direkam sebagai bagian dari dokumentasi investigasi.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah menyebut bahwa berdasarkan data absensi, jumlah siswa sebenarnya mencapai sekitar 57 orang. Sementara itu, jumlah siswa yang aktif terlihat di lingkungan sekolah hanya sekitar 43 orang. Ia juga menyinggung adanya kategori tertentu dalam pencatatan administrasi siswa, meskipun tidak menjelaskan secara rinci klasifikasi yang dimaksud.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru terkait validitas dan transparansi data siswa yang digunakan sebagai dasar pencairan Dana BOS. Ketidaksesuaian ini berpotensi mengindikasikan adanya maladministrasi, bahkan membuka kemungkinan praktik penyimpangan anggaran pendidikan.
Jika mengacu pada skema Dana BOS tingkat sekolah dasar atau madrasah, setiap siswa memperoleh alokasi sekitar Rp900.000 per tahun. Dengan asumsi terdapat puluhan siswa yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, potensi dana yang dipertanyakan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Dari perhitungan sementara, selisih tersebut berpotensi menyentuh angka sekitar Rp28.800.000 per tahun.
Di sisi lain, isu ini juga mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat sekitar. Sejumlah warga mengaku heran dengan jumlah siswa yang tercatat dalam data resmi dibandingkan dengan aktivitas harian sekolah yang mereka amati.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana BOS yang kerap menuai sorotan. Transparansi, akuntabilitas, serta validitas data menjadi aspek krusial yang seharusnya dijaga ketat oleh setiap lembaga pendidikan penerima dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun instansi terkait di Kabupaten Garut terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya audit menyeluruh serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa.
Penulis : Yogi Setiawan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info













