Dana Hibah Miliaran Dipertanyakan, Pemkab Sukabumi Bungkam dan Diduga Langgar Keterbukaan Informasi

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info | SUKABUMI — Polemik dugaan penyaluran dana hibah bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kian memantik perhatian publik. Di tengah kondisi anggaran daerah tahun 2025 yang disebut-sebut terdampak kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, realisasi dana hibah justru memunculkan tanda tanya besar.

Sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, di saat berbagai sektor mengalami pengetatan anggaran, alokasi dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan tanpa penjelasan rinci kepada publik.

Tim wartawan SUARARAKYAT.info telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk pada Jumat (27/3/2026), berujung tanpa respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik, pihak Dinas Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) Kabupaten Sukabumi justru diduga merespons dengan meminta agar pemberitaan diturunkan (takedown). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

Langkah yang diambil oleh oknum di instansi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang transparan, akurat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

READ  Polresta Sorong Kota Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Bendera dan Perpustakaan Terapung di Pulau Raam

Dalam UU KIP secara tegas disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pengamat kebijakan publik Dr, Bernard BBBI, Siagian, S. H, M. H, M. Akal menilai, sikap bungkam pejabat daerah serta adanya upaya pembungkaman pemberitaan justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran hibah tersebut. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Ketika pejabat publik memilih diam dan bahkan mencoba membungkam kritik, itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga bisa masuk ranah pelanggaran hukum. Publik berhak tahu ke mana uang mereka dialokasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon pada jumat (27/3/2026)

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait rincian penerima hibah, mekanisme penyaluran, maupun indikator keberhasilan program yang didanai. Kondisi ini mempertegas pentingnya audit terbuka dan pengawasan dari lembaga berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan prinsip good governance. Keterbukaan informasi, akuntabilitas anggaran, serta penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat.

SUARARAKYAT.info akan terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : HS

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka
Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti
FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian
9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Pelaku Akui Perbuatan Tapi Klaim Suka Sama Suka? Korban Tegaskan Semua Saya Lakukan Karena Dipaksa 
Diduga Sarat Kepentingan Politik, Transparansi Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026 Jadi Sorotan Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 05:21 WIB

Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:13 WIB

Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:48 WIB

Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:30 WIB

FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian

Berita Terbaru