Pelaku Akui Perbuatan Tapi Klaim Suka Sama Suka? Korban Tegaskan Semua Saya Lakukan Karena Dipaksa 

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || BURU-  .Fakta baru semakin memperjelas wajah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Terduga pelaku berinisial SW mengakui semua perbuatannya memeluk, mencium, meremas dada, hingga memasukkan tangan ke dalam celana korban. Namun ia berdalih semuanya terjadi atas dasar suka sama suka.(25/7/2026)

Dalih itu langsung dibantah seketika oleh korban dengan penuh keyakinan: “Saya mengaku semua itu hanya karena terpaksa. Saya pikir beliau itu guru, saya kira tidak akan berbuat macam‑macam. Tidak ada perasaan tulus dari saya, semua itu saya turuti semata‑mata karena janji nilai bagus yang beliau tawarkan.”

Saksi yang tiba saat mendengar teriakan pun membenarkan melihat langsung pelaku sedang menindih tubuh korban. Meski muncul isu hasil visum dinilai kabur, keluarga dan warga menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan menghentikan perkara. Visum hanyalah pelengkap bukti, bukan penentu kebenaran. Pengakuan pelaku sendiri, keterangan korban, serta kesaksian sudah sangat kuat menjerat perbuatan tersebut dalam aturan hukum:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 6 huruf a UU TPKS

Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual atau ancaman kekerasan seksual, dipidana paling lama 15 tahun.

Penjelasan: Perbuatan menindih dan menyentuh bagian pribadi tanpa persetujuan bebas sudah jelas masuk kekerasan seksual.

Pasal 7 ayat 1 huruf d UU TPKS

Pidana diperberat menjadi paling lama 20 tahun jika dilakukan orang yang memiliki hubungan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban.

Penjelasan: Sebagai guru, pelaku memegang wewenang penuh atas nilai dan nasib pendidikan korban, sehingga perbuatannya jauh lebih berat di mata hukum.

Pasal 10 UU TPKS

Pencabulan terhadap anak dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun; jika dilakukan pendidik ancaman pidana dapat ditambah sepertiga lagi.

READ  Ops Aman Candi 2025, Sat Intel Deteksi Dini Cegah Paktek Premanisme

Penjelasan: Meskipun belum sampai ke organ vital, perbuatan yang dilakukan sudah sempurna disebut pencabulan terhadap anak.

Pasal 11 UU TPKS

Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dengan cara menjanjikan atau memberikan sesuatu, menawarkan keuntungan, atau mengancam kerugian, dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori IV.

Penjelasan: Pasal ini paling tepat menjerat pelaku karena terbukti menggunakan janji nilai bagus sebagai alat agar keinginannya dituruti. Persetujuan yang didapat lewat iming‑iming atau penyalahgunaan jabatan bukanlah persetujuan yang sah menurut hukum.

Hukum tidak mengharuskan adanya luka fisik yang terlihat untuk menyatakan pelecehan itu terjadi. Oleh karena itu, keluarga dan warga menuntut Polres Buru tetap melanjutkan penyidikan, segera menetapkan tersangka, dan menjatuhkan hukuman setimpal tanpa pandang bulu.

Keluarga korban tetapi memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru dalam hal penegakan hukum terkait persoalan yang telah mencoreng dunia pendidikan dan kemudian keluarga korban berharap pula kasus ini Jagan ada pihak ketiga yang berperan untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sebap kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional kemudian pelaku perlu ditangkap dan diamankan demi menjaga keselamatan dari pelaku sendiri sebap selama pelaku masih berkeliaran banyak teror kepada keluarga korban dan perlu di ketahui oleh pihak penegak hukum kasus seperti ini sering terjadi di kecamatan Batabual tetapi tidak diketahui kemudian dihentikan dengan cara yang halus

Sampai berita ini diterbitkan pelaku tetap masih bebas berkeliaran bahkan pelaku pemukulan terhadap pelaku Berinisial F Delapandewa yang merupakan paman korban juga belum dipanggil oleh penyidik Polres Buru yang berperan aktip menanggani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur

Penulis : Tim A1

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Diduga Sarat Kepentingan Politik, Transparansi Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026 Jadi Sorotan Publik
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Sukabumi Dukung Don Muzakir Isi Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Kondisi Tak Batasi Ruang Prestasi, Kelompok KKN UIN SATU Desa Jeli Soroti Potensi Difabel Berprestasi
Bank Indonesia Gelar Festival QRISTAL Kasuari 2026, Percepat Digitalisasi Ekonomi di Papua Barat Daya
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Unggahan Akun Facebook Diduga Bernada Provokatif Kembali Jadi Sorotan, Singgung Tokoh Agama dan Kepala Desa di Belantara Raya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:17 WIB

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:43 WIB

Pelaku Akui Perbuatan Tapi Klaim Suka Sama Suka? Korban Tegaskan Semua Saya Lakukan Karena Dipaksa 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:00 WIB

Diduga Sarat Kepentingan Politik, Transparansi Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026 Jadi Sorotan Publik

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:27 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:31 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Sukabumi Dukung Don Muzakir Isi Jabatan Wakil Menteri Pertanian

Berita Terbaru