SUARARAKYAT || BURU- .Fakta baru semakin memperjelas wajah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Terduga pelaku berinisial SW mengakui semua perbuatannya memeluk, mencium, meremas dada, hingga memasukkan tangan ke dalam celana korban. Namun ia berdalih semuanya terjadi atas dasar suka sama suka.(25/7/2026)
Dalih itu langsung dibantah seketika oleh korban dengan penuh keyakinan: “Saya mengaku semua itu hanya karena terpaksa. Saya pikir beliau itu guru, saya kira tidak akan berbuat macam‑macam. Tidak ada perasaan tulus dari saya, semua itu saya turuti semata‑mata karena janji nilai bagus yang beliau tawarkan.”
Saksi yang tiba saat mendengar teriakan pun membenarkan melihat langsung pelaku sedang menindih tubuh korban. Meski muncul isu hasil visum dinilai kabur, keluarga dan warga menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan menghentikan perkara. Visum hanyalah pelengkap bukti, bukan penentu kebenaran. Pengakuan pelaku sendiri, keterangan korban, serta kesaksian sudah sangat kuat menjerat perbuatan tersebut dalam aturan hukum:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 6 huruf a UU TPKS
Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual atau ancaman kekerasan seksual, dipidana paling lama 15 tahun.
Penjelasan: Perbuatan menindih dan menyentuh bagian pribadi tanpa persetujuan bebas sudah jelas masuk kekerasan seksual.
Pasal 7 ayat 1 huruf d UU TPKS
Pidana diperberat menjadi paling lama 20 tahun jika dilakukan orang yang memiliki hubungan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban.
Penjelasan: Sebagai guru, pelaku memegang wewenang penuh atas nilai dan nasib pendidikan korban, sehingga perbuatannya jauh lebih berat di mata hukum.
Pasal 10 UU TPKS
Pencabulan terhadap anak dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun; jika dilakukan pendidik ancaman pidana dapat ditambah sepertiga lagi.
Penjelasan: Meskipun belum sampai ke organ vital, perbuatan yang dilakukan sudah sempurna disebut pencabulan terhadap anak.
Pasal 11 UU TPKS
Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dengan cara menjanjikan atau memberikan sesuatu, menawarkan keuntungan, atau mengancam kerugian, dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori IV.
Penjelasan: Pasal ini paling tepat menjerat pelaku karena terbukti menggunakan janji nilai bagus sebagai alat agar keinginannya dituruti. Persetujuan yang didapat lewat iming‑iming atau penyalahgunaan jabatan bukanlah persetujuan yang sah menurut hukum.
Hukum tidak mengharuskan adanya luka fisik yang terlihat untuk menyatakan pelecehan itu terjadi. Oleh karena itu, keluarga dan warga menuntut Polres Buru tetap melanjutkan penyidikan, segera menetapkan tersangka, dan menjatuhkan hukuman setimpal tanpa pandang bulu.
Keluarga korban tetapi memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru dalam hal penegakan hukum terkait persoalan yang telah mencoreng dunia pendidikan dan kemudian keluarga korban berharap pula kasus ini Jagan ada pihak ketiga yang berperan untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sebap kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional kemudian pelaku perlu ditangkap dan diamankan demi menjaga keselamatan dari pelaku sendiri sebap selama pelaku masih berkeliaran banyak teror kepada keluarga korban dan perlu di ketahui oleh pihak penegak hukum kasus seperti ini sering terjadi di kecamatan Batabual tetapi tidak diketahui kemudian dihentikan dengan cara yang halus
Sampai berita ini diterbitkan pelaku tetap masih bebas berkeliaran bahkan pelaku pemukulan terhadap pelaku Berinisial F Delapandewa yang merupakan paman korban juga belum dipanggil oleh penyidik Polres Buru yang berperan aktip menanggani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur
Penulis : Tim A1
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














