SUARARAKYAT.info || JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak hanya berkutat pada perkara korupsi berskala kecil, tetapi berani mengusut kasus-kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh terjebak pada perkara rutin seperti penyalahgunaan dana desa semata, melainkan harus menyasar praktik korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan agar aparat di daerah meningkatkan keberanian dan kapasitas dalam menangani perkara-perkara besar. Ia menekankan bahwa upaya tersebut tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta kehati-hatian hukum, terutama pada kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan perkara harus tetap profesional dan berintegritas, apalagi jika menyangkut kepentingan publik yang luas,” demikian pesan yang disampaikan dalam keterangan resmi.dikutip kompas.(24/2/2026))
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menegaskan komitmen institusinya mendukung penuh agenda prioritas nasional atau Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam aspek reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Provinsi Sulawesi Utara, dukungan itu diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp 6,3 triliun. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal puluhan Proyek Strategis Daerah guna memastikan pelaksanaannya berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari peran preventif Kejaksaan dalam meminimalkan potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek
Tak hanya proyek infrastruktur, Kejaksaan juga terlibat dalam verifikasi lahan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Di Sulawesi Utara, sebanyak 132 lahan telah diverifikasi untuk diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam tahap verifikasi dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penetapan lokasi maupun pengelolaan aset negara.
Apresiasi Kinerja 2025
Dalam kunjungannya, Burhanuddin turut mengapresiasi capaian kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025. Serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu yang dialokasikan. Sementara itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan melampaui target, yakni sebesar Rp 22 miliar atau 173,32 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan efektivitas pengelolaan anggaran serta optimalisasi sumber penerimaan negara oleh jajaran di daerah.
Arahan Jaksa Agung ini dinilai sebagai sinyal tegas agar aparat penegak hukum di daerah tidak ragu menghadapi perkara dengan nilai kerugian besar dan potensi perlawanan kuat dari pihak-pihak berkepentingan. Dalam konteks pemberantasan korupsi nasional, keberanian menindak “korupsi kakap” kerap menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum.
Dengan instruksi tersebut, publik kini menanti implementasi konkret di lapangan: apakah kejaksaan di daerah benar-benar berani menyasar praktik korupsi berskala besar, atau tetap terjebak pada perkara-perkara kecil yang minim resistensi.
Langkah selanjutnya akan menjadi ujian nyata atas komitmen reformasi hukum dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Red














