SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Fatwa tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendekatan moral dan spiritual dalam mengatasi persoalan krisis sampah nasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya melalui regulasi teknis dan penegakan hukum semata. Diperlukan penguatan kesadaran kolektif berbasis nilai-nilai moral dan keagamaan agar perubahan perilaku masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Hanif.Kamis (19/2/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hanif, Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat sampah yang berdampak luas terhadap kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, hingga memperparah dampak perubahan iklim. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dari daratan kerap berakhir di aliran sungai dan bermuara ke laut, mencemari ekosistem perairan serta mengancam kehidupan biota.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri aksi bersih lingkungan dan penanaman pohon di kawasan aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memutus rantai pencemaran dari hulu melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menekankan pentingnya transformasi sistem pengelolaan sampah menuju ekonomi sirkular, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai potensi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata dirasakan masyarakat.
Menurutnya, kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga pada seluruh makhluk hidup dan keseimbangan ekosistem. Karena itu, MUI memandang perlu adanya panduan keagamaan yang tegas untuk mendorong umat Islam menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Ia menambahkan, dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan termasuk bagian dari upaya memelihara kehidupan (hifz al-nafs) dan menjaga keberlangsungan ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, tindakan mencemari sungai dan laut dinilai sebagai perbuatan yang merusak (fasad) dan dilarang
Dukungan MUI terhadap pengendalian sampah diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat luas. KLH/BPLH menilai sinergi tersebut menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Upaya yang akan terus didorong meliputi pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan literasi dan edukasi lingkungan, penguatan sistem pemilahan dan daur ulang, serta penerapan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku pencemaran.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam kehidupan sehari-hari serta tidak lagi menjadikan sungai dan laut sebagai tempat pembuangan akhir.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran ekologis masyarakat meningkat tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga dorongan iman dan tanggung jawab moral. Sinergi antara regulasi negara dan nilai keagamaan diyakini mampu menjadi fondasi kuat dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan serius bagi Indonesia.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














