SUARARAKYAT || TULUNGAGUNG – Ketua PMII Rayon Ushuluddin, Gading Haryo Bismoko, menyampaikan pernyataan sikap mengenai menguatnya kembali diskursus publik tentang kebebasan sipil, kriminalisasi aktivis, dan penggunaan istilah “tahanan politik” dalam sejumlah perkara yang berkembang di Indonesia.
Menurut Gading, perdebatan tersebut tidak seharusnya dipandang semata sebagai persoalan individu, melainkan sebagai refleksi atas kualitas demokrasi dan negara hukum. Ia menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan, sementara kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara juga wajib dilindungi.
“Negara hukum tidak hanya dituntut mampu menindak setiap dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak-hak hukumnya hanya karena menyampaikan pendapat secara damai. Keadilan harus hadir tidak hanya pada putusan, tetapi juga pada proses.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara yang menjerat aktivis, termasuk Muhammad Ainun Komarullah (Komar), yang kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya menyelesaikan perkara lain. Di sisi lain, sejumlah organisasi bantuan hukum menilai terdapat aspek hukum yang masih perlu diuji melalui mekanisme peradilan, sementara aparat penegak hukum menyatakan perkara yang ditangani memiliki dasar hukum yang berbeda.
Gading juga menyoroti laporan investigatif Project Multatuli yang mengutip data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK). Laporan tersebut menyebut terdapat 703 orang yang dikategorikan sebagai “tahanan politik” pasca demonstrasi Agustus–September 2025, dengan sekitar 88,45 persen di antaranya merupakan Generasi Z. Temuan tersebut merupakan klaim dan kategorisasi dari organisasi masyarakat sipil, sehingga tidak identik dengan status hukum yang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Selain itu, isu serupa juga pernah muncul dalam berbagai perkara yang melibatkan aktivis Papua. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menggunakan istilah “tahanan politik” terhadap mereka yang diproses hukum karena aktivitas politik atau penyampaian aspirasi damai. Sementara itu, pemerintah pada kesempatan sebelumnya juga pernah mengupayakan pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana Papua sebagai bagian dari pendekatan rekonsiliasi.
Menurut Gading, perbedaan pandangan antara negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Oleh sebab itu, setiap klaim mengenai adanya tahanan politik perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta persidangan, putusan pengadilan, serta standar hak asasi manusia yang berlaku.
“Demokrasi membutuhkan ruang kritik, sedangkan negara hukum membutuhkan kepastian hukum. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling menguatkan agar kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan penegakan hukum tetap terjaga.”
Ia mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal setiap proses hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokrasi, namun tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.
Di akhir pernyataannya, Gading berharap seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan sipil sebagai fondasi negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulis : M Ubaidilah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














