KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik, mengingat haji merupakan pelayanan keagamaan yang menyangkut jutaan umat Islam Indonesia.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026.Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dikutip dari CNNIndonesia.com.

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, rincian lengkap terkait konstruksi perkara dan peran para pihak akan disampaikan secara resmi oleh tim juru bicara KPK.

“Iya benar. Untuk penjelasan lebih rinci dan lengkap, nanti akan disampaikan oleh juru bicara,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK menyatakan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan pihak terkait. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penyidikan berjalan lambat namun pasti.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh pada Desember 2025 lalu.

Fitroh menegaskan bahwa KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, KPK menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

READ  Bamsoet: Perayaan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Atasi Pengangguran dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Selain Yaqut sendiri, penyidik juga meminta keterangan dari pejabat internal Kementerian Agama, pengurus organisasi keagamaan, hingga pelaku usaha travel haji dan umrah.

Sejumlah nama yang telah diperiksa antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta beberapa pemilik biro perjalanan haji dan umrah ternama.

Tak hanya itu, saksi lain juga berasal dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah, termasuk pengurus Kesthuri dan Sapuhi, serta pihak korporasi seperti Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah lebih dulu menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut tata kelola ibadah haji, yang selama ini kerap dikeluhkan publik akibat antrean panjang, mahalnya biaya, dan dugaan praktik tidak transparan. Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru