SUARARAKYAT || SUKABUMI – Dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari emisi boiler PT Daihan Global di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Managing Partner Pandawa Siliwangi Law Firm, Ayi Permana, S.H., S.E. Melalui sebuah Legal Opinion, Ayi menguraikan aspek hukum, tanggung jawab perusahaan, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Ayi menjelaskan, dokumen tersebut disusun berdasarkan informasi, dokumentasi, serta pengaduan masyarakat yang mengaku terdampak oleh aktivitas operasional perusahaan. Ia menegaskan bahwa Legal Opinion tersebut bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan analisis yuridis yang memberikan gambaran mengenai kewajiban perusahaan dalam pengendalian pencemaran udara dan mekanisme hukum yang tersedia bagi masyarakat.
“Dalam dokumen ini kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Kajian ini merupakan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan langkah hukum yang dapat ditempuh apabila dugaan tersebut nantinya terbukti,” ujar Ayi dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada awak media. Kamis ( 06/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kronologi yang dihimpun, masyarakat menduga emisi dari boiler PT Daihan Global menghasilkan asap dan residu yang berdampak terhadap lingkungan permukiman. Sebelum menempuh jalur hukum, warga disebut telah mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan pihak perusahaan sebagai upaya penyelesaian.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dugaan gangguan akibat emisi kembali terjadi sehingga masyarakat menilai diperlukan pemeriksaan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menurut Ayi, pendapat hukum tersebut mengangkat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kewajiban perusahaan memenuhi baku mutu emisi, tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah pencemaran udara, pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti, hingga mekanisme penyelesaian hukum yang dapat ditempuh masyarakat.
Sebagai dasar hukum, kajian tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, analisis juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan tentang persetujuan lingkungan, baku mutu emisi, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa apabila PT Daihan Global mengoperasikan boiler sebagai sumber emisi, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Perusahaan juga wajib melaksanakan pemantauan lingkungan secara berkala serta memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau ditemukan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana lingkungan.
Dari aspek kesehatan, Legal Opinion tersebut juga menguraikan bahwa emisi boiler berpotensi mengandung partikulat halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), karbon monoksida (CO), serta polutan lain yang bergantung pada jenis bahan bakar dan proses pembakaran.
Paparan terhadap polutan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, gangguan fungsi paru, hingga meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular serta penyakit kronis lainnya dalam paparan jangka panjang. Meski demikian, dampak kesehatan terhadap individu tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan didukung data ilmiah mengenai kualitas udara.
Ayi juga menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya badan hukum perusahaan, tetapi juga direksi, penanggung jawab operasional boiler, penanggung jawab lingkungan perusahaan, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dan terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Sebagai langkah awal, masyarakat disarankan segera menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dengan disertai permohonan uji emisi cerobong boiler, pengukuran kualitas udara ambien di kawasan permukiman, serta pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan atas Persetujuan Lingkungan.
“Apabila diperlukan, pengaduan juga dapat diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ayi.
Selain melalui jalur administratif, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila memenuhi persyaratan hukum, maupun melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan apabila telah tersedia alat bukti yang memadai.
Dalam dokumen tersebut juga ditekankan pentingnya pengumpulan alat bukti secara sistematis, antara lain dokumentasi foto dan video kondisi asap, hasil uji emisi cerobong, hasil pengujian kualitas udara ambien, rekam medis warga terdampak, keterangan saksi, hingga pendapat ahli di bidang lingkungan hidup dan kesehatan.
Berdasarkan keseluruhan analisis, Legal Opinion itu menyimpulkan bahwa informasi dan data awal yang tersedia dinilai cukup menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas boiler PT Daihan Global.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi maupun kewajiban pengelolaan lingkungan, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai rekomendasi, masyarakat didorong segera melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, mendokumentasikan setiap kejadian yang diduga berulang secara sistematis, termasuk waktu, lokasi, arah angin, dan dampak yang dirasakan warga, serta mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang mengalami keluhan agar tersedia bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














