SUARARAKYAT || JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Rudy sebagai saksi untuk menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan proses penyaluran bansos beras yang kini tengah diusut lembaga antirasuah. Selain menjabat sebagai Direktur Utama, Rudy juga diketahui pernah menduduki posisi Komisaris Utama PT DNR, perusahaan yang menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, kehadiran saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Kamis (6/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. BRT, selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT DNR,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, KPK belum memastikan apakah Rudy akan memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah juga masih merahasiakan materi pemeriksaan yang akan didalami guna kepentingan proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif. Menurutnya, setiap keterangan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum secara utuh serta memperjelas dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak tahun lalu. Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Tahun Anggaran 2020.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Mereka terdiri dari Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama PT DNR periode 2018–2022, serta Herry Tho yang menjabat Direktur Operasional PT DNR periode 2021–2024.
Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta menghindari potensi hambatan dalam penegakan hukum. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun hingga kini identitas para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik karena penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses audit serta pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bersama lembaga terkait.
Kasus dugaan korupsi bansos beras PKH ini menjadi perhatian publik karena program tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi pada tahun 2020. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan secara tepat sasaran.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, proses distribusi bantuan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Lembaga antirasuah juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik, mengingat penanganannya berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam program bantuan sosial yang menyangkut kepentingan jutaan keluarga penerima manfaat di Indonesia.
Editor : Redaksi














