SUARARAKYAT.info|| Dalam perjalanan sejarah Nusantara, berbagai naskah adat, piagam leluhur, dan warisan budaya tak tertulis membentuk fondasi nilai yang kini menjadi karakter bangsa. Salah satu naskah yang oleh sejumlah komunitas adat dan pemerhati budaya dianggap sebagai ajimat moral bangsa adalah Naskah Naewolo Poestoko Rojo bertanggal 11 Maret 1375 sebuah manuskrip yang diyakini memuat pesan perdamaian, pengelolaan sumber daya, dan tata kelola semesta yang berlandaskan kearifan lokal.Sabtu (6/12/2025)
Naskah ini, menurut berbagai penuturan adat dan pakar budaya, tidak hanya dipandang sebagai dokumen spiritual, tetapi juga sebagai pedoman etik untuk membangun peradaban yang murah hati dan berkeadilan. Dalam tradisi lisan, ia dianggap sebagai “piagam kedamaian” yang mengikat bangsa-bangsa, bahkan disebut memiliki legitimasi moral yang diakui oleh 16 negara yang dikaitkan dalam sejarah pertukaran budaya dan diplomasi kuno.
Walaupun tidak tercatat dalam literatur kolonial maupun catatan sejarah formal masa modern, Naskah Naewolo Poestoko Rojo hidup dalam ruang adat sebagai simbol kekebalan hukum alam, penegasan adat budaya, dan kehormatan perjanjian leluhur. Di Nusantara, ia kerap diasosiasikan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika, dan bahkan disandingkan dalam ranah etika oleh sejumlah komunitas adat sebagai rujukan mahkamah budaya dalam menjaga persatuan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Naskah ini memuat empat visi yang dianggap sebagai kompas moral untuk kehidupan manusia dan pembangunan desa hingga dunia:
1.Lingkari dunia dengan damai,ajaran untuk menciptakan perdamaian global tanpa dominasi ataupun penindasan.
2. “Jangan ada satu pun yang binasa” refleksi tanggung jawab manusia menjaga kehidupan seluruh makhluk.
3. “Di belakang tidak qudus, di depan tidak qudus” sebuah filosofi bahwa kesucian dan kebenaran sejati bukanlah topeng, melainkan ketulusan yang sama di masa lalu maupun masa depan.
4. “Bina bangun desa” penegasan bahwa peradaban besar selalu dimulai dari desa, komunitas, dan masyarakat lokal.
Empat visi ini kemudian sering ditafsirkan oleh akademisi budaya sebagai bentuk awal filosofi keberlanjutan dan pembangunan partisipatif.
Tiga Belas Program Pembangunan Semesta
Salah satu bagian paling penting dalam naskah adalah 13 program pembangunan semesta sebuah konsep yang bagi masyarakat adat dianggap modern jauh sebelum istilah “pembangunan berkelanjutan” dikenal dunia.
Program tersebut mencakup:
1. Pengelolaan amal bakti manusia dan mitigasi bencana alam.
2. Pengelolaan potensi sumber daya pemerintah.
3. Pemeliharaan sumber daya pesisir dan laut.
4. Pemeliharaan potensi air dan sungai.
5. Pemeliharaan sumber daya darat, pegunungan, dan daratan.
6. Pengelolaan sumber daya bawah bumi.
7. Pengelolaan potensi ruang udara.
8. Pengelolaan kebudayaan suku bangsa dan negara.
9. Pengelolaan sumber daya keuangan dan pasar.
10. Pemeliharaan jasmani, sosial, dan penghargaan untuk rakyat.
11. Penjagaan perbuatan baik rumah tangga, kehidupan beragama, dan bumi.
12. Pengelolaan limbah dan sampah demi kesuburan bumi dan langit.
13. Keberlanjutan keadilan bagi seluruh makhluk bernapas di jagat raya.
Dalam banyak konferensi adat, 13 program ini kerap dipandang sebagai struktur etis untuk merawat bumi, sekaligus sebagai pedoman pembangunan lintas generasi.
Di abad ke-21, sejumlah pemerhati budaya membandingkan ajaran dalam naskah ini dengan prinsip Universal Copyright Convention yang melindungi karya budaya dunia. Bagi kelompok tersebut, kearifan lokal Nusantara layak dipandang sebagai bagian dari warisan universal umat manusia pelindung nilai, bukan sekadar dokumen sejarah.
Narasi ini menguat seiring meningkatnya kesadaran dunia mengenai pentingnya menjaga lingkungan, keberagaman budaya, serta keadilan sosial. Dengan demikian, Naskah Naewolo Poestoko Rojo sering diposisikan sebagai jembatan antara hukum adat, etika global, dan pembangunan berkelanjutan.
Relevansi untuk Indonesia Modern
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, naskah ini bukan dianggap dokumen hukum formal, melainkan sumber inspirasi. Komunitas adat dan budayawan melihatnya sebagai penopang moral bagi prinsip Bhineka Tunggal Ika serta gerakan pembangunan desa yang sedang digenjot pemerintah.
Di tengah maraknya ketimpangan sosial, krisis lingkungan, dan ancaman terhadap sumber daya alam, nilai-nilai yang terkandung dalam naskah tersebut menjadi semakin relevan: mengelola alam dengan bijak, menjaga martabat manusia, serta memastikan keadilan bagi seluruh makhluk hidup.
Sebagai bagian dari warisan kearifan lokal, naskah ini memperkaya khazanah sejarah bangsa dan mempertegas bahwa Nusantara telah memiliki konsep pembangunan semesta jauh sebelum modernitas mendorong dunia ke arah yang sama.
Penulis : Kopka Irvan
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














