SUARARAKYAT.info|| BEKASI – Pemkab Bekasi meningkatkan komitmen pencegahan korupsi dengan capaian nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melampaui angka 75 pada verifikasi (28/11/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan peningkatan nilai tersebut bermanfaat untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
“Saya sebagai Bupati, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sangat senang dengan kehadiran KPK karena ini memberi penyuluhan, warning, dan pendampingan agar pelayanan masyarakat kita semakin transparan dan nilai-nilai good governance dapat dicapai,” ujar Ade Kunang.
Ade mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan terutama pada proses perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta memastikan rotasi dan promosi ASN sesuai meritokrasi tanpa pungutan liar.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida menyampaikan bahwa kenaikan nilai MCSP menjadi bukti percepatan kerja perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang dibutuhkan KPK.
“Nilai MCSP kita naik signifikan, dari 44 ke 75 siang ini dan akan terus naik seiring kelengkapan dokumen perangkat daerah. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Ida Farida.
Ida menegaskan pentingnya respons cepat dalam administrasi agar kinerja pelayanan publik semakin efisien.
“Kinerja ASN harus responsif, kecepatannya tidak lagi 100, harus 200. Jangan sampai dokumen tertahan hanya karena lupa cek dan re-check. Kalau bisa selesai hari ini, jangan tunggu besok. Semua harus gercep,” tegas Ida.
Ida bersama Kasatgas Korsup memeriksa langsung perangkat daerah yang belum melengkapi dokumen dan meminta seluruh kepala perangkat daerah memperbaiki pola kerja agar tidak menumpuk pekerjaan.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo menjelaskan bahwa penilaian MCSP mencakup delapan area pencegahan sebagai indikator utama tata kelola pemerintahan daerah.
“Ada delapan area yang kita nilai. Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, manajemen ASN. Keempat, perizinan. Kelima, optimalisasi pendapatan daerah. Keenam, pengelolaan barang milik daerah. Ketujuh, sertifikasi aset daerah. Dan kedelapan, peningkatan kapabilitas APIP,” jelas Arief.
Arief menambahkan bahwa daerah dengan nilai MCSP di bawah 72 masih masuk kategori rawan korupsi sehingga percepatan administrasi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola.
“Terkait manajemen ASN yang belakangan banyak disorot, komitmen Pak Bupati sudah jelas: rotasi dan promosi tidak boleh ada pungutan liar, jual beli jabatan, atau proses transaksional lainnya,” tegas Arief.
Arief mengingatkan perangkat daerah untuk mengunggah kelengkapan dokumen melalui jaga.id, sementara masyarakat dapat mengakses nilai MCSP setiap daerah tanpa login sebagai bentuk transparansi publik.
Sumber: (Diskominfo Kab. Bekasi)
Editor: SR














