Pemkab Bekasi Perkuat Komitmen Pemerintahan Transparan dan Antikorupsi

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| BEKASI – Pemkab Bekasi meningkatkan komitmen pencegahan korupsi dengan capaian nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melampaui angka 75 pada verifikasi (28/11/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan peningkatan nilai tersebut bermanfaat untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.

“Saya sebagai Bupati, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sangat senang dengan kehadiran KPK karena ini memberi penyuluhan, warning, dan pendampingan agar pelayanan masyarakat kita semakin transparan dan nilai-nilai good governance dapat dicapai,” ujar Ade Kunang.

Ade mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mematuhi aturan terutama pada proses perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta memastikan rotasi dan promosi ASN sesuai meritokrasi tanpa pungutan liar.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida menyampaikan bahwa kenaikan nilai MCSP menjadi bukti percepatan kerja perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang dibutuhkan KPK.

“Nilai MCSP kita naik signifikan, dari 44 ke 75 siang ini dan akan terus naik seiring kelengkapan dokumen perangkat daerah. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Ida Farida.

Ida menegaskan pentingnya respons cepat dalam administrasi agar kinerja pelayanan publik semakin efisien.
“Kinerja ASN harus responsif, kecepatannya tidak lagi 100, harus 200. Jangan sampai dokumen tertahan hanya karena lupa cek dan re-check. Kalau bisa selesai hari ini, jangan tunggu besok. Semua harus gercep,” tegas Ida.

Ida bersama Kasatgas Korsup memeriksa langsung perangkat daerah yang belum melengkapi dokumen dan meminta seluruh kepala perangkat daerah memperbaiki pola kerja agar tidak menumpuk pekerjaan.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo menjelaskan bahwa penilaian MCSP mencakup delapan area pencegahan sebagai indikator utama tata kelola pemerintahan daerah.

“Ada delapan area yang kita nilai. Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, manajemen ASN. Keempat, perizinan. Kelima, optimalisasi pendapatan daerah. Keenam, pengelolaan barang milik daerah. Ketujuh, sertifikasi aset daerah. Dan kedelapan, peningkatan kapabilitas APIP,” jelas Arief.

Arief menambahkan bahwa daerah dengan nilai MCSP di bawah 72 masih masuk kategori rawan korupsi sehingga percepatan administrasi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola.

“Terkait manajemen ASN yang belakangan banyak disorot, komitmen Pak Bupati sudah jelas: rotasi dan promosi tidak boleh ada pungutan liar, jual beli jabatan, atau proses transaksional lainnya,” tegas Arief.

Arief mengingatkan perangkat daerah untuk mengunggah kelengkapan dokumen melalui jaga.id, sementara masyarakat dapat mengakses nilai MCSP setiap daerah tanpa login sebagai bentuk transparansi publik.

Sumber: (Diskominfo Kab. Bekasi)
Editor: SR

READ  Oknum Perangkat Desa di Sukabumi Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan
Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu
Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dugaan Tunggakan Pembayaran Pekerjaan Paving Blok Memicu Polemik
Anggaran Rp5,9 Miliar Dipersoalkan,Proyek Lapang Sekarwangi Dinilai Abaikan Krisis Warga dan Potensi Risiko Tata Ruang
Anggaran Proyek Gedung Dipertanyakan, MUI Angkat Bicara: Dugaan Krisis Transparansi Pemkab Sukabumi Mengemuka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:41 WIB

Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi

Rabu, 15 April 2026 - 04:00 WIB

Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi

Rabu, 15 April 2026 - 01:31 WIB

Proyek Menara BTS di Parungkuda Disetop Sementara, Perizinan PBG Jadi Sorotan

Minggu, 12 April 2026 - 05:56 WIB

Jalan Karangtengah Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Terancam Tergelincir dan Jarak Pandang Terganggu

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kunjungan dinas BGN ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (17/4), sebagai bagian dari upaya memastikan bahan pangan yang digunakan aman, sehat, dan layak konsumsi.

Badan Gizi Nasional

BGN Gandeng Barantin, Perketat Pengawasan Keamanan Pangan untuk Program MBG

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:52 WIB