Diduga Langgar Mekanisme, Nasabah Bank BRI Tembilahan Terkejut Rumah dan Tanah Jaminan Dijual Tanpa Pemberitahuan

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Tembilahan — Seorang nasabah BRI berinisial A mengaku mengalami kerugian serius setelah rumah dan tanah miliknya yang menjadi objek jaminan kredit diduga dilelang tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peristiwa ini membuat A dan keluarganya sangat terkejut, terlebih ketika seorang pria yang mengaku sebagai pemenang lelang tiba-tiba datang ke rumahnya dan meminta agar mereka mengosongkan rumah tersebut.

Menurut keterangan A (inisial) pada Selasa,(25/11/2025), ia sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai proses penetapan harga lelang, maupun Surat Peringatan 1–3, pengumuman lelang, hingga informasi mengenai nilai limit asetnya. Ia baru mengetahui tanah dan rumah itu telah berpindah tangan ketika didatangi oleh orang yang mengaku telah memenangkan lelang.

“Kami memang menunggak, tapi bukan berarti prosesnya bisa dilangkahi begitu saja. Ada mekanisme yang harus ditempuh. Aset saya nilainya sekitar Rp700 juta, tapi tiba-tiba dilelang hanya Rp300 juta. Istri saya sampai ketakutan saat orang itu datang ke rumah,” ujar A dengan nada terpukul.

A juga mempertanyakan mengapa tidak ada proses persidangan atau permohonan eksekusi dari pihak kreditur ke pengadilan sebelum penyitaan dilakukan, sebagaimana lazimnya prosedur eksekusi hak tanggungan.

A menuturkan, pihak keluarga telah mendatangi Kantor Cabang BRI Tembilahan untuk meminta penjelasan resmi terkait proses lelang aset tersebut. Namun, ia kecewa karena pihak bank disebut tidak memberikan keterangan yang memadai.
“Kami disuruh datang ke bank, tapi ketika kami tanya, mereka bilang tidak bisa mengklarifikasi. Tidak ada jawaban yang jelas,” ungkapnya.

Gambar salah satu informasi lelang dari bank BRI

A menduga adanya permainan oknum internal, karena aset yang menurutnya berharga ratusan juta justru dijual jauh di bawah nilai pasar. Ia menyebut ada kemungkinan aset tersebut dijual sekitar Rp350 juta, sementara nilai limit lelang sebelumnya hanya ditetapkan sekitar Rp300 juta.

Sesuai ketentuan yang berlaku, eksekusi hak tanggungan hanya bisa dilakukan jika memenuhi unsur-unsur berikut:
1. Hak Tanggungan telah terdaftar secara sah, dan memiliki Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
2. Debitur dinyatakan wanprestasi atau gagal bayar.
3. Kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kecuali debitur sepakat melaksanakan penjualan di bawah tangan.
4. Setiap proses eksekusi harus diberitahukan secara resmi kepada debitur.

Selain itu, penjualan objek jaminan tidak bisa dilakukan sembarangan. Eksekusi dapat dilakukan melalui:
Penjualan di bawah tangan, namun harus ada persetujuan tertulis dari debitur.
Penetapan nilai limit lelang pun tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Untuk aset bernilai besar, penilaian wajib melibatkan:
Penilai Independen bersertifikat,

Dalam kasus ini, A mengaku tidak pernah menerima laporan, hasil penilaian, maupun dokumen resmi mengenai prosedur penetapan harga limit asetnya.

Dalam aturan yang berlaku, KPKNL tidak menetapkan nilai lelang. Mereka hanya
Menyelenggarakan proses lelang,
Memastikan transparansi,
Memastikan dokumen eksekusi lengkap.
Nilai limit ditentukan oleh penjual, yakni pihak bank atau pemilik barang (kreditur).

A menilai ada kejanggalan karena nilai limit yang ditetapkan untuk asetnya jauh dari nilai pasar, sehingga ia menduga prosesnya tidak dilakukan secara profesional dan merugikannya secara signifikan.

Merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban dugaan permainan oknum perbankan, A kini berencana menempuh langkah hukum dan meminta pihak berwenang turun tangan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang dilelang, kami harus diberi tahu. Harus dinilai dengan wajar. Bukan tiba-tiba ada orang datang minta kami keluar dari rumah kami sendiri,” tegas A.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait eksekusi jaminan yang diduga tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan. Pihak BRI Tembilahan hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.

(Syw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol
Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”
Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 
Bapenda Inhil Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Sektor Hiburan, Masuki Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kafilah MTQ Seram Bagian Barat Resmi Berangkat ke Ambon, Siap Harumkan Nama Daerah di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:04 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:11 WIB

Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB