SUARARAKYAT.info||Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, yang menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan tersebut.
WS sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel. Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh sebagai tersangka, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan menetapkan WS untuk ditahan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.

Penyidik menilai WS memiliki peran yang signifikan dalam perkara tersebut. Ia disebut mempunyai otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga merupakan pihak yang menandatangani dokumen pengajuan kredit ke bank plat merah yang menjadi sumber terjadinya dugaan penyimpangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa penahanan WS menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Penahanan terhadap tersangka WS dilakukan setelah penyidik menilai bahwa seluruh unsur dan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi. Ini bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Vanny.
Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Seluruh perkembangan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala. Kami juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti update resmi dari Kejati Sumsel,” tegasnya.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan terpengaruh pihak mana pun, terlebih karena kasus ini melibatkan fasilitas kredit dari bank milik negara yang semestinya dikelola dengan penuh integritas.
Dengan penahanan WS, Kejati Sumsel menandai langkah penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan memperkuat pesan bahwa penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
(Hs)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














