SUARARAKYAT.info||Kabupaten Bogor — Situasi memanas di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, setelah Dewan Penasehat Asosiasi Independen Pengacara dan Bela Rakyat (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., melayangkan pengaduan resmi terhadap seorang oknum preman yang diduga kuat merupakan kerabat dekat Kepala Desa Lulut, berinisial H.
Leonard Purba yang juga dikenal sebagai legal advokat dari HBS & Partners, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap penegakan keadilan di tingkat desa. Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum preman tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta mencederai rasa aman warga Desa Lulut.
“Kami telah membuat pengaduan resmi berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Setiap perbuatan harus ada pertanggungjawaban hukumnya. Maka dari itu, saya melaporkan hal ini agar oknum tersebut beserta Kepala Desa Lulut dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Menurut Leonard, pihaknya melalui kantor hukum HBS & Partners telah memberikan kuasa penuh kepada Polres Bogor untuk menindaklanjuti laporan ini dan meminta digelarnya praperadilan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedural atau ketidakadilan dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang boleh kebal terhadap hukum, termasuk pejabat desa sekalipun.

“Kami berharap Polres Bogor segera memanggil dan memeriksa baik oknum preman maupun Kepala Desa Lulut, saudara Udin. Jika mereka tidak memenuhi panggilan hukum, kami mendorong aparat untuk melakukan penjemputan paksa, agar perkara ini dapat diproses secara terang benderang,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Leonard menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan pejabat dan masyarakat desa. Ia menilai bahwa hukum harus ditegakkan tanpa adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang menutupi kejahatan di akar rumput.
“Kesadaran hukum harus ditegakkan secara adil tanpa intervensi siapa pun. Kami tidak ingin ada pihak yang berlindung di balik jabatan untuk menutupi tindakan premanisme. Panglima tertinggi di negara ini adalah hukum, dan tidak ada yang kebal terhadapnya,” tambahnya.
Dewan Penasehat AIPBR itu juga mengingatkan bahwa tindakan premanisme, apalagi jika dilindungi oleh pejabat desa, akan berdampak buruk bagi citra pemerintahan dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan serta menjaga integritas dalam melayani rakyat.
Saat berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Namun masyarakat Desa Lulut berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan kasus ini, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum di tingkat desa.
(Brn/Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














