SUARARAKYAT.info||Palembang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, kali ini dengan membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.Senin (10/11/2025)
Informasi resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, pada Senin, 10 November 2025. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program KUR Mikro dan pengelolaan kas besar di bank tersebut selama tahun 2022 hingga 2023.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 29 Oktober 2025, tim penyelidik telah menelusuri berbagai dokumen dan memeriksa sejumlah pihak. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 November 2025,” ujar Vanny Yulia.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan mekanisme penyaluran dana dan pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sejatinya bertujuan membantu pelaku usaha kecil agar mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Namun, dugaan penyalahgunaan dana dan manipulasi administrasi oleh oknum tertentu justru mengakibatkan program pemerintah ini berpotensi menjadi sarana praktik korupsi.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran dan keterlibatan para pihak yang terlibat, baik dari unsur internal bank maupun pihak luar yang berperan dalam pengelolaan dana KUR,” tambah Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Lembaga ini juga mengingatkan agar seluruh institusi keuangan, khususnya yang mengelola dana bantuan pemerintah, dapat memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi ini bukan hanya bertujuan menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara dan program pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama di Muara Enim dan sekitarnya. Publik berharap agar penyidikan dapat diusut secara tuntas dan transparan, serta menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,
(*)














