Viral..!! Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Termasuk Roy Suryo

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan secara ilmiah, objektif, dan komprehensif oleh tim penyidik. Dari hasil penyelidikan, delapan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni RS, RHS, dan TT,” ujar Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah Presiden Jokowi. Modus yang digunakan meliputi pengeditan dan manipulasi digital terhadap dokumen yang diklaim sebagai bukti, namun setelah ditelusuri, dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka ini telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan cara yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” tegasnya.
Berikut daftar nama delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani (KTR)
Damai Hari Lubis (DHL)
Rustam Effendi (RE)
Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua:
Roy Suryo (RS)
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Tifauziah Tyassuma (TT)

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.

(Haris Pranatha)

READ  Sat Reskrim Simalungun Beri Peringatan: Tak Ada Toleransi untuk Penambangan Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri
Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti
Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus
TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Patimban Subang
Kapolres Lebak: Polres Lebak menyatakan Perang terhadap Narkoba
Operasi Senyap Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 29,9 Kg di Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti ke BNN
Kapolsek Rumpin Pimpin Langsung Olah TKP Penemuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Polres Sukabumi Kota Dalam Kurun Waktu 24 Jam. Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Begal Ponsel Di Sukaraja
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:07 WIB

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:23 WIB

Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30 WIB

Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:38 WIB

TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Patimban Subang

Jumat, 28 November 2025 - 23:29 WIB

Kapolres Lebak: Polres Lebak menyatakan Perang terhadap Narkoba

Berita Terbaru