SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan secara ilmiah, objektif, dan komprehensif oleh tim penyidik. Dari hasil penyelidikan, delapan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni RS, RHS, dan TT,” ujar Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah Presiden Jokowi. Modus yang digunakan meliputi pengeditan dan manipulasi digital terhadap dokumen yang diklaim sebagai bukti, namun setelah ditelusuri, dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka ini telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan cara yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” tegasnya.
Berikut daftar nama delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani (KTR)
Damai Hari Lubis (DHL)
Rustam Effendi (RE)
Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua:
Roy Suryo (RS)
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Tifauziah Tyassuma (TT)
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.
(Haris Pranatha)














