Oknum Kades Cibatuireng Kabupaten Tasik: Diduga Hina Wartawan Dengan Sebutan “Gembel”, Terancam Dilaporkan  

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tasik-Geger! Aksi arogan Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Gara-gara sebutan “wartawan gembel”, sang kades kini terancam berurusan dengan pihak kepolisian.

Insiden bermula saat Nanang Sudrajat, wartawan media online yang akrab disapa Abah, melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa perihal dugaan dana BLT yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD)

pada Senin, (29/9/ 2025). Diduga merasa terusik, H. Ajat, oknum Kepala Desa Cibatuireng, melontarkan kalimat bernada penghinaan yang sontak membuat geram kalangan jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan gembel!” Demikian ucapan yang diduga dilontarkan H. Ajat, seperti yang beredar dalam percakapan yang diterima redaksi kabarjurnalis.com.

Sontak, ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kalangan jurnalis menilai perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi.

Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar Redaksi Kabarjurnalis.com, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Ini sudah jelas salah dan mencoreng nama baik seluruh wartawan. Wartawan itu bukan gembel, mereka adalah orang-orang intelektual yang menjadi pilar keempat demokrasi,” ujarnya dengan nada geram.

READ  Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH Arjuna: Pintu Tol Karawang Barat Wajib Dibangun Flyover, Kemacetan Sudah Jadi Rutinitas

Ajang menambahkan, “Terlepas dari apapun kronologinya, kalau dia (Kades) sudah menyebut ‘wartawan gembel’, itu sudah mencederai seluruh wartawan. Kecuali dia bilang ‘oknum wartawan’, itu lain lagi persoalannya.”

Langkah Hukum Disiapkan

Redaksi media online KabarJurnalis.com menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.

“Tindakan ini dapat mengakibatkan pidana jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi korban sedang menjalankan tugasnya,” tegas Ajang.

Jika terbukti bersalah, Kades Cibatuireng bisa merasakan dinginnya jeruji besi. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang merendahkan profesi wartawan.

 

(Tim PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Berita Terbaru