Oknum Kades Cibatuireng Kabupaten Tasik: Diduga Hina Wartawan Dengan Sebutan “Gembel”, Terancam Dilaporkan  

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tasik-Geger! Aksi arogan Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Gara-gara sebutan “wartawan gembel”, sang kades kini terancam berurusan dengan pihak kepolisian.

Insiden bermula saat Nanang Sudrajat, wartawan media online yang akrab disapa Abah, melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa perihal dugaan dana BLT yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD)

pada Senin, (29/9/ 2025). Diduga merasa terusik, H. Ajat, oknum Kepala Desa Cibatuireng, melontarkan kalimat bernada penghinaan yang sontak membuat geram kalangan jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan gembel!” Demikian ucapan yang diduga dilontarkan H. Ajat, seperti yang beredar dalam percakapan yang diterima redaksi kabarjurnalis.com.

Sontak, ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kalangan jurnalis menilai perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi.

Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar Redaksi Kabarjurnalis.com, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Ini sudah jelas salah dan mencoreng nama baik seluruh wartawan. Wartawan itu bukan gembel, mereka adalah orang-orang intelektual yang menjadi pilar keempat demokrasi,” ujarnya dengan nada geram.

READ  Truk Terguling di Panyinangan Cikidang, Sopir Dilaporkan Selamat

Ajang menambahkan, “Terlepas dari apapun kronologinya, kalau dia (Kades) sudah menyebut ‘wartawan gembel’, itu sudah mencederai seluruh wartawan. Kecuali dia bilang ‘oknum wartawan’, itu lain lagi persoalannya.”

Langkah Hukum Disiapkan

Redaksi media online KabarJurnalis.com menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.

“Tindakan ini dapat mengakibatkan pidana jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi korban sedang menjalankan tugasnya,” tegas Ajang.

Jika terbukti bersalah, Kades Cibatuireng bisa merasakan dinginnya jeruji besi. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang merendahkan profesi wartawan.

 

(Tim PPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Listrik Kerap Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga RT 023 Perumahan Kedungwaringin Bekasi Keluhkan Terganggunya Aktivitas dan Pasokan Air Bersih
Desy Ratnasari Gandeng Puslitkoka Tingkatkan Kapasitas Petani Kopi di Gegerbitung
Tarif Parkir RS DKH Cibadak Dikeluhkan Pengunjung, Diminta Dievaluasi Demi Meringankan Beban Keluarga Pasien
Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya
Diduga Dikerjakan Terburu-buru, Proyek Pemeliharaan Jalan Cicareuh–Bumisari di Bantargadung Tuai Sorotan Warga
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp5–50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku Kejahatan Jalanan di Jabar
Patungan Bangun Jalan Demi Keselamatan, Warga Bojongsaru Pertanyakan Keseriusan Pemkab Sukabumi dalam Pemerataan Infrastruktur
Yudha Sukmagara: KNPI Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekadar Organisasi Proposal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Listrik Kerap Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga RT 023 Perumahan Kedungwaringin Bekasi Keluhkan Terganggunya Aktivitas dan Pasokan Air Bersih

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:11 WIB

Desy Ratnasari Gandeng Puslitkoka Tingkatkan Kapasitas Petani Kopi di Gegerbitung

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Tarif Parkir RS DKH Cibadak Dikeluhkan Pengunjung, Diminta Dievaluasi Demi Meringankan Beban Keluarga Pasien

Senin, 27 Juli 2026 - 00:34 WIB

Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:14 WIB

Diduga Dikerjakan Terburu-buru, Proyek Pemeliharaan Jalan Cicareuh–Bumisari di Bantargadung Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru