Klien Subur Jaya Lawfirm Laporkan Dugaan Penggelapan Pekerjaan ke Polres Metro Bekasi

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bekasi-Seorang klien dari Firma Hukum Subur Jaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9/2025). Pelaporan ini didampingi tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., selaku Ketua Umum FERADI WPI, bersama Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF. (saat ini tengah menyelesaikan pendidikan S.H., M.H., dan LL.M.).

Laporan pidana tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, tim hukum telah melayangkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung kediaman terlapor berinisial I. Namun, seluruh langkah tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kami sudah mendampingi klien melakukan berbagai cara nonlitigasi. Somasi kami memang diterima, tetapi tidak ada kelanjutan. Karena itu, jalur hukum pidana kami pilih sebagai ultimum remedium,” ujar Advokat Donny Andretti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan David Yuwono. Ia menegaskan bahwa pelaporan pidana merupakan opsi terakhir setelah seluruh kesempatan diberikan.

READ  Putusan Hakim PN Cibadak Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan: Fery Divonis 8 Tahun Penjara, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Banding

“Kesempatan penyelesaian secara baik-baik sudah kami upayakan. Namun karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar kepastian dan keadilan dapat ditegakkan,” ucapnya.

Terlapor I dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

 

Berdasarkan somasi yang pernah dikirim, kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terlapor hendak menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berlanjut.

(Haris Pranatha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru