Suararakyat.info.Sukabumi-Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak terhadap terdakwa Fery menuai kecaman keras dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Fery dijatuhi vonis hukuman delapan (8) tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Hakim Ketua Dede Halim, S.H., M.H. Putusan ini dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan menutup mata terhadap sejumlah bukti penting yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Menurut Beliher Situmorang, penasihat hukum terdakwa Fery, vonis yang dijatuhkan Hakim PN Cibadak hanya mengandalkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian Resort Sukabumi dan Kejaksaan, tanpa memperhatikan pledoi atau pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
“Kami sudah mengajukan bukti-bukti kuat untuk meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan yang sangat berat ini. Namun majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti itu,” ujar Beliher dalam keterangannya kepada wartawan Lensa Peristiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukti yang Diabaikan
Beliher menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk dua orang yang sebelumnya menjadi pelapor, yaitu Usmanayah dari korban Amelia dan Annisa serta Dudin, kakek dari kedua korban sekaligus mertua dari terdakwa Fery.
“Dalam kesaksiannya, mereka secara tegas menyatakan bahwa mereka yakin 100 persen Fery tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan mereka telah menandatangani surat pernyataan yang kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak dan juga ke Pengadilan Negeri,” ungkap Beliher.
Tak hanya itu, kuasa hukum Fery juga menyertakan bukti rekaman video yang menunjukkan pernyataan langsung dari Amelia salah satu korban yang menyatakan bahwa Fery tidak pernah melakukan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap dirinya.
“Kami juga menghadirkan guru dari Amelia saat masih bersekolah di SMP. Guru tersebut memberikan kesaksian bahwa pernah melihat langsung film-film dewasa tersimpan di telepon genggam milik Amelia,” lanjut Beliher.
Beliher menilai bahwa dengan sederet bukti tersebut, seharusnya majelis hakim bisa lebih jernih dan bijak dalam mengambil keputusan. “Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan dalam vonis tersebut. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.
Istri Terdakwa: “Pengadilan Ini Tidak Adil”
Kekecewaan juga datang dari Iyah, istri terdakwa Fery. Ia tak kuasa menahan tangis saat mendengar suaminya divonis delapan tahun penjara. Kepada wartawan, Iyah menyatakan ketidakpercayaannya terhadap keputusan hakim.
“Pengadilan ini tidak adil. Saya tahu siapa suami saya. Dia orang baik, dan saya yakin 100 persen suami saya tidak melakukan perbuatan sekeji itu,” ujarnya sambil menangis.
Iyah juga membeberkan bahwa Amelia dan Annisa adalah keponakannya sendirianak dari kakaknya yang bernama Usman. Ia menduga bahwa laporan terhadap suaminya dipicu oleh konflik keluarga, terutama dari pihak mantan istri kakak iparnya, Ani, yang menurutnya memiliki dendam pribadi terhadap keluarga mereka.
“Ani lah yang menghasut anak-anaknya untuk melaporkan suami saya. Ini semua bermula dari perpecahan keluarga,” tutur Iyah.
Akan Tempuh Banding Hingga PK
Merasa keadilan belum ditegakkan, kuasa hukum terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan bila perlu, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali (PK) demi membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Beliher.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakadilan dalam proses hukum serta konflik internal keluarga yang berujung pada pelaporan pidana. Pihak keluarga terdakwa berharap proses hukum di tingkat banding dan selanjutnya dapat menggali lebih dalam fakta-fakta yang selama ini diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas kritik dari penasihat hukum terdakwa.
Sumber: Edy dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa














