Putusan Hakim PN Cibadak Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan: Fery Divonis 8 Tahun Penjara, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Banding

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak terhadap terdakwa Fery menuai kecaman keras dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Fery dijatuhi vonis hukuman delapan (8) tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, oleh Hakim Ketua Dede Halim, S.H., M.H. Putusan ini dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan menutup mata terhadap sejumlah bukti penting yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Menurut Beliher Situmorang, penasihat hukum terdakwa Fery, vonis yang dijatuhkan Hakim PN Cibadak hanya mengandalkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian Resort Sukabumi dan Kejaksaan, tanpa memperhatikan pledoi atau pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kami sudah mengajukan bukti-bukti kuat untuk meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan yang sangat berat ini. Namun majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti itu,” ujar Beliher dalam keterangannya kepada wartawan Lensa Peristiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti yang Diabaikan

Beliher menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk dua orang yang sebelumnya menjadi pelapor, yaitu Usmanayah dari korban Amelia dan Annisa serta Dudin, kakek dari kedua korban sekaligus mertua dari terdakwa Fery.

“Dalam kesaksiannya, mereka secara tegas menyatakan bahwa mereka yakin 100 persen Fery tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan mereka telah menandatangani surat pernyataan yang kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak dan juga ke Pengadilan Negeri,” ungkap Beliher.

Tak hanya itu, kuasa hukum Fery juga menyertakan bukti rekaman video yang menunjukkan pernyataan langsung dari Amelia salah satu korban yang menyatakan bahwa Fery tidak pernah melakukan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap dirinya.

“Kami juga menghadirkan guru dari Amelia saat masih bersekolah di SMP. Guru tersebut memberikan kesaksian bahwa pernah melihat langsung film-film dewasa tersimpan di telepon genggam milik Amelia,” lanjut Beliher.

READ  BAP Diduga Palsu, Fakta Baru Terungkap di Sidang PK PN Mempawah

Beliher menilai bahwa dengan sederet bukti tersebut, seharusnya majelis hakim bisa lebih jernih dan bijak dalam mengambil keputusan. “Tidak ada satu pun pertimbangan meringankan dalam vonis tersebut. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.

Istri Terdakwa: “Pengadilan Ini Tidak Adil”

Kekecewaan juga datang dari Iyah, istri terdakwa Fery. Ia tak kuasa menahan tangis saat mendengar suaminya divonis delapan tahun penjara. Kepada wartawan, Iyah menyatakan ketidakpercayaannya terhadap keputusan hakim.

“Pengadilan ini tidak adil. Saya tahu siapa suami saya. Dia orang baik, dan saya yakin 100 persen suami saya tidak melakukan perbuatan sekeji itu,” ujarnya sambil menangis.

Iyah juga membeberkan bahwa Amelia dan Annisa adalah keponakannya sendirianak dari kakaknya yang bernama Usman. Ia menduga bahwa laporan terhadap suaminya dipicu oleh konflik keluarga, terutama dari pihak mantan istri kakak iparnya, Ani, yang menurutnya memiliki dendam pribadi terhadap keluarga mereka.

“Ani lah yang menghasut anak-anaknya untuk melaporkan suami saya. Ini semua bermula dari perpecahan keluarga,” tutur Iyah.

Akan Tempuh Banding Hingga PK

Merasa keadilan belum ditegakkan, kuasa hukum terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan bila perlu, kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali (PK) demi membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Beliher.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ketidakadilan dalam proses hukum serta konflik internal keluarga yang berujung pada pelaporan pidana. Pihak keluarga terdakwa berharap proses hukum di tingkat banding dan selanjutnya dapat menggali lebih dalam fakta-fakta yang selama ini diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas kritik dari penasihat hukum terdakwa.

Sumber: Edy dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru