Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Laporkan Dugaan Penyimpangan Swakelola DAK Pendidikan Rohil ke Kejagung

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta – Lembaga Investigasi dan Pengawasan Pembangunan Strategis (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, mengungkapkan laporan tersebut berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit menemukan adanya kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga proyek terbengkalai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2.132.951.313,82.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini persoalan serius. Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi menyeluruh terhadap swakelola DAK Pendidikan 2024 di Rohil. Tidak boleh ada pembiaran karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Ganda Mora usai menyerahkan laporan ke Kejagung, Senin (2/9).

READ  Menteri Desa Soroti Pemerasan Dana Desa, Namun Korupsi Tak Boleh Luput dari Pengawasan

 

Selain melapor ke aparat penegak hukum, INPEST juga menyurati BPK RI agar melakukan audit investigatif. Menurut Ganda Mora, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi pejabat eselon II maupun Sekda yang terlibat dalam praktik tidak bersih. Pembangunan harus dijalankan oleh kabinet yang profesional, loyal, dan transparan, agar sinergitas pembangunan di Rohil dapat benar-benar terwujud,” tegasnya.

Langkah INPEST ini disambut positif sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai keberanian melapor ke Kejagung akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan.

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru