Menteri Desa Soroti Pemerasan Dana Desa, Namun Korupsi Tak Boleh Luput dari Pengawasan

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap aparat desa. Dalam acara sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Desa pada 1 Februari 2025, Yandri menegaskan bahwa praktik ini menghambat program pembangunan desa.

Menurutnya, sejumlah oknum meminta uang kepada aparat desa dengan dalih tertentu, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah jika terjadi di banyak wilayah. “Bayangkan kalau ada desa yang dimintai Rp3 juta, satu oknum bisa mengantongi ratusan juta. Ini sudah kelewatan,” ujarnya.

Untuk menertibkan praktik tersebut, Yandri meminta kepolisian dan kejaksaan turun tangan. “Kalau perlu, tangkap saja oknum-oknum seperti ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Desa meluncurkan aplikasi “Jaga Desa”, yang memungkinkan masyarakat dan aparat desa melaporkan dugaan pemerasan atau penyimpangan anggaran secara langsung.

Publik Kritisi Fokus Menteri: Korupsi Dana Desa Juga Harus Dibongkar!

Pernyataan Menteri Desa menuai respons kritis dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga harus lebih serius dalam memberantas korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Beberapa langkah yang diusulkan publik untuk meningkatkan transparansi anggaran desa meliputi:

1. Audit terbuka yang bisa disaksikan langsung oleh masyarakat dan dipublikasikan secara luas.

2. Laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus mudah diakses warga dan dipampang di papan informasi desa.

READ  Pj.Bupati Maybrat Pimpin Rapat Besama Forkopimda Guna Mengimplementasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Mewujudkan Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif di Papua Barat Daya

3. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib transparan dalam menyediakan data penggunaan anggaran.

4. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus bertindak independen tanpa ada intervensi atau konspirasi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, kritik juga muncul terkait dugaan penyebab pemerasan yang disorot Yandri. Banyak pihak menilai bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan seringkali dipicu oleh kurangnya transparansi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Jangan hanya menyalahkan wartawan dan LSM. Kalau pengelolaan dana desa benar-benar transparan, tidak ada celah untuk praktik seperti ini,” ujar seorang aktivis.

Faktanya, banyak laporan media yang mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa, bahkan secara terang-terangan melanggar aturan. Ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik harus ditegakkan sebagai tameng utama dalam melawan korupsi.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Kementerian Desa telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memperketat pengawasan dana desa. Namun, efektivitas kerja sama ini masih menjadi pertanyaan jika keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 belum sepenuhnya diterapkan.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan atau pemerasan. Tanpa pengawasan publik yang ketat, dana desa berisiko terus disalahgunakan dan tidak sepenuhnya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur
1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik
Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Zuli Zulkipli, S.H: Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Nilai OTT KPK Kini Tak Lagi Menarik dan Berubah Menjadi Dagelan Publik
Mahasiswa Pasuruan Raya Menang: DPRD Bacakan Enam Tuntutan dan Teken Pernyataan Sikap pada Hari HAM Internasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19 WIB

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:41 WIB

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:11 WIB

Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:15 WIB

1.670 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:17 WIB

Pengumuman UMP dan UMK 2026 Dijadwalkan 15 Desember, Regulasi Masih Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru