SUARARAKYAT.info || JAKARTA – Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik judi online (judol) dan penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi besar yang berlangsung dengan pengamanan ketat tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti elektronik dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gedung perkantoran yang diduga dijadikan pusat operasional sindikat lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online dan dugaan scam digital secara terstruktur dengan dukungan teknologi informasi serta jaringan komunikasi internasional.
Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait praktik judi online yang melibatkan warga negara asing di Indonesia sepanjang tahun 2026. Aparat menemukan indikasi bahwa aktivitas tersebut telah berjalan secara sistematis dengan pembagian tugas yang rapi, mulai dari operator, admin, pengelola akun digital, hingga pengendali transaksi keuangan lintas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online dan penipuan digital. Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan laptop, komputer PC, telepon genggam, paspor, dokumen administrasi, hingga sejumlah brankas penyimpanan uang.
Selain perangkat elektronik, aparat juga menemukan aliran dana dalam jumlah fantastis. Polisi mengamankan uang tunai rupiah yang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Tidak hanya itu, ditemukan pula uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan US$10.210.
Dengan asumsi kurs sekitar Rp17.000 per dolar AS, nilai dolar yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp173,5 juta. Nilai keseluruhan uang sitaan diduga masih dapat bertambah seiring pengembangan penyidikan dan penelusuran transaksi digital yang dilakukan aparat.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar salah satu pejabat kepolisian dalam keterangannya.
Temuan puluhan domain tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan ini bukan sekadar operator kecil, melainkan bagian dari sindikat internasional dengan sistem digital yang terorganisir dan memiliki jangkauan lintas negara.
Penggerebekan sendiri mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya sejak Jumat malam. Puluhan personel bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun upaya pelarian dari para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengerahan personel Brimob dilakukan untuk memastikan proses penindakan dan penyidikan berjalan aman serta kondusif.
Sementara itu, pengamat hukum sekaligus praktisi hukum Kristianto Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh WNA yang tertangkap tetap diproses menggunakan hukum pidana Indonesia karena tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, Indonesia menganut asas teritorial dalam penerapan hukum pidana. Artinya, siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
“Orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia diproses dengan hukum Indonesia. Dalam kasus judi online seperti ini, mereka dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kristianto.
Ia menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU KUHP terbaru. Selain pidana perjudian, para WNA tersebut juga berpotensi dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran keimigrasian.
“Biasanya ada penyalahgunaan izin tinggal atau visa wisata. Jika terbukti bekerja tanpa izin atau melakukan aktivitas ilegal di Indonesia, maka unsur pidana keimigrasian juga dapat diterapkan,” tambahnya.
Kristianto menegaskan bahwa WNA pengelola judi online tidak serta-merta langsung dideportasi. Mereka tetap harus menjalani proses hukum di Indonesia mulai dari penyidikan, penahanan, persidangan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah proses hukum selesai dan menjalani hukuman pidana, barulah dilakukan deportasi sesuai ketentuan keimigrasian,” tegasnya.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa Indonesia masih menjadi target empuk jaringan kejahatan digital internasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan lemahnya pengawasan lintas negara. Aparat penegak hukum kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana dan jaringan operator lokal yang membantu aktivitas sindikat tersebut.
Pengungkapan besar ini juga menjadi sinyal bahwa perang melawan judi online dan kejahatan siber internasional masih menjadi tantangan serius bagi negara, terutama di tengah semakin masifnya penggunaan platform digital dalam aktivitas ilegal lintas batas negara.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














