Dugaan Penyelundupan Gas Subsidi 3 Kg dari Singkawang ke Bintan Disorot DPRD

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Pontianak-Dugaan praktik peredaran gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dari Kota Singkawang menuju Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi perhatian serius DPRD Kota Singkawang. Gas subsidi tersebut sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

Temuan investigasi gabungan media pada 20 Agustus 2025 di Pelabuhan Kuala Singkawang mengungkap aktivitas bongkar muat kapal yang diduga mengangkut tabung gas melon bersubsidi dengan tujuan Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan. Video yang diputar dalam rapat dengar pendapat DPRD bahkan memperlihatkan sebuah kapal mengangkut 1.120 tabung gas subsidi, dengan harga jual di Bintan mencapai Rp32.000 per tabung. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di Singkawang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Singkawang menggelar hearing bersama berbagai pihak di ruang rapat AKD DPRD, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Harry Sarasati Widha Sugeng, didampingi Wakil Ketua Paryanto, Sekretaris Tri Wahyudi, serta anggota Reni Asmara Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harry menegaskan, Komisi II akan menelusuri kebenaran dugaan peredaran gas subsidi ini, termasuk meminta klarifikasi Pertamina dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. “Kami ingin persoalan ini menjadi terang, bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar distribusi gas subsidi sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat Singkawang,” ujarnya.

Tri Wahyudi menambahkan, penyaluran gas subsidi 3 kg ke Bintan berpotensi merugikan perusahaan penyalur maupun warga Singkawang sendiri, sebab Pemkab Bintan sudah lama menghentikan pasokan dari Singkawang. “Namun fakta di lapangan menunjukkan pengiriman masih berjalan. Ini perlu ditertibkan,” tegasnya.

READ  Dugaan Pemerasan Yang Terjadi di Sumedang Menjadi Sorotan : Jangan Hanya Tangkap yang Menerima, Proses Juga Oknum Kades Yang Memberi

Dalam hearing, PT Gasurin Abadi Sejahtera menunjukkan dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan yang beredar sebelumnya menyebutkan pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan sudah sepenuhnya diurus agen lokal Bintan.

Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyebut adanya dua informasi yang saling bertolak belakang. “Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, maka pengiriman dari Singkawang tidak dibenarkan. Sebaliknya, jika tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” katanya.

Hendra Effriendi, perwakilan media yang ikut melakukan investigasi lapangan, mendesak Pemkot Singkawang, DPRD, serta aparat penegak hukum segera menertibkan distribusi gas subsidi. “Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai jatah warga Singkawang dipasarkan keluar daerah sehingga menimbulkan kelangkaan,” ujarnya.

DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBE, agen, dan pangkalan elpiji di Singkawang menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi. Komisi II menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Sumber: Hendra Ck

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru