Dugaan Pemerasan Yang Terjadi di Sumedang Menjadi Sorotan : Jangan Hanya Tangkap yang Menerima, Proses Juga Oknum Kades Yang Memberi

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sumedang – Polres Sumedang tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang menyeret dua orang oknum wartawan dan anggota LSM. Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut berbuntut pada penangkapan dua wartawan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan keprihatinan di kalangan publik, terutama insan pers. Sebab hingga kini, pihak pelapor yang notabene mengaku telah memberikan sejumlah uang, tidak tersentuh proses hukum dan masih diposisikan sebagai korban.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa Kades Ciuyah telah mengeluarkan sejumlah uang untuk meminta pemberitaan negatif tentang dirinya diturunkan dari media. Ini jelas merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang seharusnya masuk dalam ranah hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Dalam konteks ini, pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat hukum sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, proses hukum justru hanya menargetkan satu sisi: para penerima. Wartawan dan LSM menjadi pihak yang dikorbankan, sementara pemberi dana tidak diperiksa secara mendalam, bahkan dibiarkan bebas tanpa status hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas—frasa klasik yang mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan kita.

Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik? Apakah aparat penegak hukum kembali terjebak dalam praktik tebang pilih? Apabila benar ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang menjadi dasar pemberitaan, bukankah seharusnya itu yang lebih dulu diusut, bukan justru mengkambinghitamkan wartawan yang mungkin sedang menjalankan tugas kontrol sosial?

READ  Khofifah Dijadwalkan Diperiksa Besok, FABEM Jawa Timur Dukung KPK Tangkap Khofifah dalam Kasus Dana Hibah

Di sisi lain, dua wartawan yang kini ditahan tentu bukan tanpa sisi kemanusiaan. Mereka adalah kepala keluarga yang memiliki anak dan istri. Penahanan mereka tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi keluarganya. Ini menjadi catatan penting agar proses penegakan hukum tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.

Dalam kasus ini, kepolisian diharapkan tidak hanya bersandar pada satu sudut pandang. Proses hukum seharusnya mampu melihat konteks secara menyeluruh—baik dari sisi penerima maupun pemberi. Bila tidak, maka penegakan hukum akan dinilai sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Kepercayaan publik pada institusi kepolisian akan semakin merosot bila hukum dijalankan secara diskriminatif. Apalagi jika aparat justru menjadi alat untuk mengamankan pelaku penyimpangan dengan menyasar mereka yang menyuarakan kebenaran.

Untuk itu, demi menjaga marwah hukum dan institusi kepolisian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika wartawan dan LSM diproses karena menerima uang, maka Kades yang memberi pun harus turut diperiksa secara hukum.

Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah pilar dalam penegakan hukum yang sehat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Mari kawal bersama proses ini, agar tidak ada lagi profesi yang dikorbankan, dan hukum tidak menjadi panggung pertunjukan kepentingan.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cikaramat, Hasil Uji Laboratorium Jadi Penentu
Forkopimda Absen di HUT Dadali Pati Ke-9, Komitmen Pemkot Sukabumi terhadap Pelestarian Budaya Dipertanyakan
RUSAIDA Bongkar Dugaan Praktik TPPO, PMI Asal Sukabumi Tertahan di Dubai, Keluarga Dibebani Biaya Pulang
Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban
BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan
Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. Apresiasi P3 A Dab GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Meningkatan Produksi Hasil Pertanian 
Anak Bangsa Belajar di Bangunan Rapuh, MI Tanjungsari Menanti Bukti Nyata Kepedulian Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:18 WIB

DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cikaramat, Hasil Uji Laboratorium Jadi Penentu

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:03 WIB

RUSAIDA Bongkar Dugaan Praktik TPPO, PMI Asal Sukabumi Tertahan di Dubai, Keluarga Dibebani Biaya Pulang

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kasus Peluru Nyasar Alastlogo: PC PMII Pasuruan Sayangkan Sikap Polresta yang Menunggu Laporan Korban

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

BEM Nusantara Sukabumi Raya Soroti Tata Kelola RSUD Palabuhanratu: Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelayanan dan Fasilitas Dinilai Belum Sejalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:03 WIB

Diduga Teror Peluru Nyasar di Alastlogo Belum Terpecahkan, BEMPTNU Tapal Kuda Desak Polres Pasuruan Kota Buka Hasil Penyelidikan Secara Transparan

Berita Terbaru