Dugaan Pemerasan Yang Terjadi di Sumedang Menjadi Sorotan : Jangan Hanya Tangkap yang Menerima, Proses Juga Oknum Kades Yang Memberi

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sumedang – Polres Sumedang tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang menyeret dua orang oknum wartawan dan anggota LSM. Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut berbuntut pada penangkapan dua wartawan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Namun, perkembangan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan keprihatinan di kalangan publik, terutama insan pers. Sebab hingga kini, pihak pelapor yang notabene mengaku telah memberikan sejumlah uang, tidak tersentuh proses hukum dan masih diposisikan sebagai korban.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa Kades Ciuyah telah mengeluarkan sejumlah uang untuk meminta pemberitaan negatif tentang dirinya diturunkan dari media. Ini jelas merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang seharusnya masuk dalam ranah hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Dalam konteks ini, pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat hukum sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, proses hukum justru hanya menargetkan satu sisi: para penerima. Wartawan dan LSM menjadi pihak yang dikorbankan, sementara pemberi dana tidak diperiksa secara mendalam, bahkan dibiarkan bebas tanpa status hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas—frasa klasik yang mencerminkan ketimpangan dalam sistem peradilan kita.

Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik? Apakah aparat penegak hukum kembali terjebak dalam praktik tebang pilih? Apabila benar ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang menjadi dasar pemberitaan, bukankah seharusnya itu yang lebih dulu diusut, bukan justru mengkambinghitamkan wartawan yang mungkin sedang menjalankan tugas kontrol sosial?

READ  Ade Supardi Melalui Pengacaranya Somasi Edi Supriadi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Di sisi lain, dua wartawan yang kini ditahan tentu bukan tanpa sisi kemanusiaan. Mereka adalah kepala keluarga yang memiliki anak dan istri. Penahanan mereka tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi keluarganya. Ini menjadi catatan penting agar proses penegakan hukum tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.

Dalam kasus ini, kepolisian diharapkan tidak hanya bersandar pada satu sudut pandang. Proses hukum seharusnya mampu melihat konteks secara menyeluruh—baik dari sisi penerima maupun pemberi. Bila tidak, maka penegakan hukum akan dinilai sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Kepercayaan publik pada institusi kepolisian akan semakin merosot bila hukum dijalankan secara diskriminatif. Apalagi jika aparat justru menjadi alat untuk mengamankan pelaku penyimpangan dengan menyasar mereka yang menyuarakan kebenaran.

Untuk itu, demi menjaga marwah hukum dan institusi kepolisian, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika wartawan dan LSM diproses karena menerima uang, maka Kades yang memberi pun harus turut diperiksa secara hukum.

Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan adalah pilar dalam penegakan hukum yang sehat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Mari kawal bersama proses ini, agar tidak ada lagi profesi yang dikorbankan, dan hukum tidak menjadi panggung pertunjukan kepentingan.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih
Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Permainan Oknum dalam Program PTSL di Baros Sukabumi, Puluhan Bidang Tanah Tak Kunjung Tersertifikasi
Sinergitas TNI-Polri Menguat, Forkopimda Kota Bandung Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari K3 Sedunia
Lima Tahun Terlantar Tanpa Penanganan, Noval Warga Parakansalak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Tengah Pusat Pemerintahan, Pemdes dan Puskesmas Disorot 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 02:01 WIB

Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB