SUARARAKYAT.info||Kuantan Singingi — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Berdasarkan laporan seorang warga yang dipercaya, pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.15 WIB, diketahui sedikitnya masih ada sekitar 20 unit rakit PETI yang beroperasi setiap malam di wilayah Desa Kasang Limau Sundai.
Warga berinisial DP mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berlangsung secara terbuka, tetapi juga diduga memiliki pengurus yang mengatur jalannya operasi. Dua nama yang disebut adalah Andos, warga Desa Lombok, dan Bujang, warga Desa Teratak Jering. Keduanya diduga menjadi pengurus utama di wilayah Desa Kasang Limau Sundai.
Tidak hanya itu, DP juga menyebut satu nama lain, yakni Mamud, yang diduga berperan sebagai pengurus aktivitas PETI di wilayah Desa Rawang Oguong, masih dalam lingkup Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut DP, nama-nama tersebut bukanlah hal baru bagi masyarakat setempat. Bahkan, keberadaan mereka sebagai pihak yang diduga mengatur jalannya PETI di kawasan tersebut sudah kerap disorot di media sosial. Lebih jauh, DP menuding para pengurus ini kerap memfasilitasi aktivitas tambang ilegal tersebut melalui hubungan tertentu dengan oknum dari kalangan wartawan hingga aparat penegak hukum (APH).
“Tidak rahasia lagi, semua orang tahu mereka yang mengurus ini. Sudah sering muncul di media sosial, tapi aktivitas tetap jalan. Mereka memfasilitasi hubungan antara pelaku tambang dengan pihak tertentu, termasuk rekan wartawan maupun APH,” tegas DP.
Sebagai catatan, sebelumnya pernah diberitakan bahwa di dua kecamatan wilayah sektor Kuantan Hilir yakni Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang terdapat puluhan unit rakit PETI yang beroperasi. Meski sudah menjadi isu publik, jumlah ini dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan karena minimnya tindakan tegas.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan pengendali di balik layar. Jika dibiarkan, aktivitas PETI ini dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam keberlanjutan ekosistem perairan Kuansing.
(Athia)














