Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Potianak-nyidik Polresta Pontianak menyatakan berkas perkara tiga mahasiswi tersangka kasus pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial SS, PT, dan AF, diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terekam dan tersebar di media sosial tersebut. “Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak dalam keterangan resmi, Selasa (12/8).

Rincian sangkaan terhadap para tersangka:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SS: Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) KUHP.

PT: Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

READ  Kejari OKI Berhasil Amankan Jaksa Gadungan, Ternyata PNS Aktif dari Kabupaten Way Kanan

AF: Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 170 KUHP: maksimal 9 tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia.

Pasal 351 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan, atau hingga 5 tahun jika korban luka berat.

Pasal 406 KUHP: maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan fisik, apalagi disertai penyebaran konten asusila, merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum,” tegas Kasi Humas.

Berkas perkara beserta para tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan di pengadilan.

 

Sumber : Humas Polresta Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB