SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023 yang kini duduk di Komisi II DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, langkah tersebut menuai perdebatan hukum terkait status dana CSR dan definisi kerugian negara.
Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, Hakim Adonara, menilai dana CSR BI dan OJK tidak termasuk uang negara dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat, bukan dana publik. Karena itu, tuduhan korupsi harus diuji sangat hati-hati,” ujarnya di Sukabumi, Senin (11/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menegaskan, dalam perkara seperti ini, pembuktian tidak cukup hanya menelusuri aliran dana. Harus ada bukti niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa unsur-unsur tersebut, legitimasi proses hukum berpotensi dipertanyakan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, penetapan tersangka tanpa bukti kuat dapat menjadi preseden buruk. Hingga kini, KPK belum membeberkan detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun. Situasi ini menimbulkan tanda tanya, apakah penyidikan telah memenuhi standar pembuktian atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan.
Fakta lain yang luput dari sorotan publik, dana CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari anggaran negara. Kondisi ini membuat pembuktian adanya kerugian negara menjadi tantangan tersendiri.
Kini, publik menunggu pembuktian KPK di pengadilan: apakah tuduhan dapat dipertahankan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru menjadi kontroversi hukum yang berlarut.
(Prim RK)














