Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Jampidsus membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada peringatan Hakordia di Kejaksaan.

Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung menekankan bahwa Hakordia merupakan momentum penting untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Kejaksaan Agung mengusung tema tahun ini “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” mengutip amanat Jaksa Agung.

Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat, sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.

Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang disebut mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

Jaksa Agung menekankan poin-poin dalam amanatnya, meliputi:

Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi: Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

READ  Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

Paradigma Penegakan Hukum Progresif: Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

Peran Sentral Kejaksaan: Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam 3 (tiga) hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.

Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026 mendatang, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa.

“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.”, ujar Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan oleh JAM PIDSUS.

Selain itu di akhir amanatnya, Jaksa Agung juga menegaskan kembali tentang pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.

Jaksa Agung menuturkan bahwa pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar. Momentum Hakordia juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional ng jauh dari penyimpangan.

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan
Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot
Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar
Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:10 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616,5 Miliar Uang Negara dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:30 WIB

Bidpropam Polda Jateng Nyatakan Dugaan Pelanggaran Terbukti, Kasus Perampasan Pajero AD 1346 QP Seret Kanit Reskrim Polsek Banjarsari ke Pemeriksaan Lanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 02:05 WIB

Zuli Zulkipli, S.H: Dugaan Pemerasan Menyeret Kajari Bekasi, Rumah Disegel dan Jabatan Dicopot

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:44 WIB

Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:23 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB