SUARARAKYAT.info||Palembang-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, giliran terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, yang berhasil diamankan setelah buron sejak tahun 2021.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Terpidana yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir itu diamankan saat tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tabur pada Kamis (7/8/2025). Informasi tersebut menyebutkan bahwa Jhoni Engglani, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, kami kembali mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan pengamanan,” ungkap Vanny.
Tim Tabur kemudian melakukan operasi di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Ketika terpantau tengah mengisi bahan bakar di SPBU, petugas segera mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Buron Selama 4 Tahun
Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejari Ogan Ilir sejak tahun 2021. Ia merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag., Jhoni dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Namun, setelah putusan inkrah, Jhoni memilih menghindar dan tidak menjalani hukuman, sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.DPO Ketujuh yang Ditangkap Tahun Ini
Penangkapan Jhoni menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam memburu pelaku kejahatan. Hingga Agustus 2025, sudah tujuh DPO berhasil diamankan.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran hingga ke manapun mereka bersembunyi,” tegas Vanny.
Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
(Red)














