Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Ogan Ilir, Terpidana Lakalantas Jhoni Engglani Ditangkap di Palembang

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, giliran terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, yang berhasil diamankan setelah buron sejak tahun 2021.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Terpidana yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir itu diamankan saat tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tabur pada Kamis (7/8/2025). Informasi tersebut menyebutkan bahwa Jhoni Engglani, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara untuk mengambil barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, kami kembali mendapatkan informasi bahwa DPO tersebut akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan pengamanan,” ungkap Vanny.

Tim Tabur kemudian melakukan operasi di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Ketika terpantau tengah mengisi bahan bakar di SPBU, petugas segera mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

READ  Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting

Buron Selama 4 Tahun

Jhoni Engglani masuk dalam DPO Kejari Ogan Ilir sejak tahun 2021. Ia merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag., Jhoni dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Namun, setelah putusan inkrah, Jhoni memilih menghindar dan tidak menjalani hukuman, sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.DPO Ketujuh yang Ditangkap Tahun Ini

Penangkapan Jhoni menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam memburu pelaku kejahatan. Hingga Agustus 2025, sudah tujuh DPO berhasil diamankan.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran hingga ke manapun mereka bersembunyi,” tegas Vanny.

Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB