Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan tindakan hukum dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dan revitalisasi Pasar Cinde. Tindakan ini dilakukan dalam bentuk penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Palembang.(15/4/2025)
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan secara serentak pada empat lokasi strategis, yaitu:
1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Palembang;
2. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang;
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, juga di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang;
4. Kantor BPKAD Kota Palembang, yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di keempat lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang dinilai berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan anggaran maupun prosedur yang terjadi dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., seluruh kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan membersihkan praktik korupsi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya dalam sektor pengelolaan aset dan fasilitas publik.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sendiri telah menjadi sorotan publik mengingat proyek revitalisasi pasar yang bersejarah di Kota Palembang tersebut melibatkan dana besar serta kepentingan masyarakat luas. Kejati Sumsel menyatakan akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah proses pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,














