SUARARAKYAT,Info||Pulau Buru Kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak dibawa umur kembali mengguncang Kabupaten Buru kemudian Korban adalah siswi SMP berinisial S warga disalah satu Desa di Kecamatan Waelata yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang pria dewasa bernama Muhamad Doni , warga salah satu desa juga di Kecamatan Waelata Kabupaten Buru(7/8/2025)
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku merupakan pria yang telah beristri , serta memiliki seorang anak yang baru berusia 6 bulan namun saat ini tengah mengugaz cerai istrinya di Pengadilan Agama Namlea dalam perkara NOMOR 100/Pdt.G/2025 PA.Nla kasus ini tidak saja menyita perhatian publik karna pengakuan terbuka dari pelaku , tetapi juga karna ada dugaan keterlibatan 4;oknum wartawan media online yang ada di Kabupaten Buru dalam kapasitas melanggar Kode Etik Jurnalis .
Kronologis dan pengakuan terbuka pelaku membuat perkara ini mencuat ke publik karna dalam video mediasi pada tanggal 9 Juni dan 17 Juni 2025 yang dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga pelaku dan 4 oknum awak media dalam video tersebut Muhamad Doni secara terbuka mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan korban S sebanyak Tiga Kali Dua Kali terjadi di saluran jalan menuju Desa Warleman unit R dan Satu kali ditempat terpisah yaitu diareal Gudang Bulog Desa Mako sekitar bulan Juni 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban masih berstatus siswa SMP dan masih di bawa umur
Adapun juga yang dibenarkan pengakuan pelaku Oleh salah satu oknum awak media Online FaktaNews 24 bernama Suparni dan dalam perkembangan terbaru Suparni membenarkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban dan pernyataan ini disampaikan dalam konteks kehadirannya saat mediasi berlangsung
Dari keterangan Oknum awak media sekaligus bibi dari keluarga pelaku sekaligus menambah Bobot alat bukti dan menegaskan bahwa pengakuan pelaku bukan sekedar Rumor tetapi telah disampaikan dihadapan beberapa saksi termasuk perangkat Desa dan Ketiga Oknum Wartawan lainnya yang mendapatkan kuasa dari pihak keluarga pelaku .
Salah satu Pengamat serta praktisi hukum saat dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler terkait dengan Dugaan Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengatakan dan menegaskan ,” Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur Kekeluargaan ,adat ,dan atau mediasi Hal itu ditegaskan dalam
Pasal 81 dan 82 UUNo.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Pelaku persetubuhan terhadap anak di ancam Pidana Penjara 5 hingga 15 Tahun dan denda hingga Rp , 5 milyar
Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS )
Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat diselesaikan duar proses hukum
Siapapun yang membiarkan bisa dipidana tidak hanya pelaku utama setiap orang yang mengetahui kejadian ini tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib juga dapat dikenakan sanksi pidana termasuk keluarga pelaku dan pejabat desa
Pasal 77 UU Perlindungan Anak
Setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak dan tidak melaporkan dapat di pidana dan / atau denda 500 juta
UU TPKS juga menegaskan bahwa Melindungi Pelaku ,membiarkan , atau menghalangi proses hukum termasuk tindak pidana tersendiri tegas Pengamat dan praktisi hukum .
Dugaan kuat oknum wartawan Malik dan kawan _ kawan jadi kuasa keluarga pelaku ,
Fakta mengejutkan lainnya adalah keterlibatan empat oknum wartawan diantaranya Suparni , Solikin Safrudin Umasugi dan yang namanya paling penting adalah Malik , yang disebut telah diberi Kuasa oleh keluarga pelaku dan aktip dalam proses mediasi termasuk menjadi perantara penyelesaian di luar pengadilan .
Tindakan ini di anggap melanggar kode etik jurnalis dan merusak independensi pers
( Ken Bupolo )













