Diduga Hilangnya Data Girik Warga Depok: GAKORPAN Soroti Dugaan Maladministrasi Berat di Kelurahan Leuwinanggung

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Depok- Dugaan maladministrasi berat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Depok. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, yang diduga lalai—bahkan berpotensi sengaja—menghilangkan data riwayat pertanahan warga dalam buku register resmi kelurahan. Akibatnya, hak keperdataan seorang warga terancam lumpuh dan tak memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini dialami Siti Sutinah, ahli waris sah almarhum Tapsir Bin Amin, pemilik tanah dengan identitas Girik Nomor 749 Persil 15 S. III. Dalam upayanya mengurus sertifikasi tanah warisan melalui program ajudikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Siti justru menghadapi kebuntuan administratif di tingkat kelurahan.

Birokrasi Menjadi Tembok Hak Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan bermula ketika Siti Sutinah mengajukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kantor Kelurahan Leuwinanggung—dokumen yang menjadi syarat mutlak pendaftaran tanah di BPN. Namun, permohonan tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh pihak kelurahan dengan alasan yang dinilai janggal dan tidak berdasar hukum yang kuat.

Fakta di lapangan justru mengungkap hal sebaliknya. Pihak kelurahan mengakui bahwa nama Tapsir Bin Amin tercatat secara sah dalam Buku Letter C Lama (arsip sebelum tahun 1986). Namun, saat dilakukan penyesuaian administrasi ke Buku Letter C Baru, data tersebut tidak lagi tercantum dan seolah “lenyap” dari register resmi.

Diskrepansi Data yang Sarat Tanda Tanya

Hilangnya data dari Buku Letter C Baru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada unsur kesengajaan sistematis yang merugikan hak warga?

Tanah yang disengketakan secara faktual masih ada, dikuasai terus-menerus oleh ahli waris, tidak pernah dialihkan, diperjualbelikan, maupun disengketakan dengan pihak lain. Namun, ketiadaan data dalam buku register baru dijadikan alasan oleh kelurahan untuk menolak menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Situasi ini dinilai sebagai bentuk pelumpuhan hak konstitusional warga, karena tanpa dokumen tersebut, proses pendaftaran tanah di BPN menjadi mustahil dilakukan.

Dugaan Maladministrasi Berat

Menurut tim kuasa hukum, tindakan Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos patut dikategorikan sebagai maladministrasi berat, dengan sejumlah indikasi kuat, antara lain:

Penghilangan Asal-Usul Hak

READ  Proyek Kelistrikan Gedung Tasik Gemilang Disorot, Diduga Dipaksakan di Penghujung Tahun Anggaran

Tidak adanya penjelasan yuridis dan administratif terkait terputusnya data dari Buku Letter C Lama ke Buku Letter C Baru.

Pengabaian Fakta Materil

Keberadaan fisik tanah dan penguasaan terus-menerus oleh ahli waris diabaikan begitu saja oleh aparatur.

Penghambatan Pelayanan Publik

Penolakan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dinilai sebagai tindakan yang menghalangi warga memperoleh kepastian hukum.

“Buku Letter C Lama adalah dokumen negara yang sah. Tidak boleh dihilangkan atau diabaikan tanpa dasar hukum. Jika data tersebut tidak dipindahkan ke buku baru, itu adalah kesalahan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.(30/1/2026)

GAKORPAN Desak Audit dan Penegakan Hukum

Ketua DPP Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia menilai dugaan maladministrasi pertanahan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.

“Usut tuntas, bongkar, tangkap, dan adili jika ditemukan unsur pidana. Administrasi pertanahan adalah fondasi keadilan sosial. Ketika data dihilangkan, yang dirampas bukan hanya kertas, tapi hak hidup warga,” tegas Dr. Bernard.

GAKORPAN juga meminta Wali Kota Depok dan Camat Tapos segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur Kelurahan Leuwinanggung yang dinilai amburadul dan tidak profesional dalam menjaga integritas administrasi pertanahan.

Berproses di Komisi Informasi Jawa Barat

Saat ini, sengketa tersebut tengah bergulir dalam proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyusul permohonan informasi publik yang diajukan oleh Siti Sutinah. Publik kini menanti apakah jalur hukum mampu memulihkan hak administrasi yang terabaikan, sekaligus membuka tabir pengelolaan data pertanahan di tingkat kelurahan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya tata kelola administrasi pertanahan dapat berujung pada kerugian permanen bagi warga, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sumber: Tim Kuasa Hukum

Perkara ini didampingi oleh praktisi hukum dari AKA Lawfirm, yakni:Andi A. Kahar, S.H., M.H, Kusnady Amirullah, S.H., M.H, dan Kalimi, S.

Penulis : Dr. Bernard

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru