SUARARAKYAT.info|| Depok- Dugaan maladministrasi berat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Depok. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, yang diduga lalai—bahkan berpotensi sengaja—menghilangkan data riwayat pertanahan warga dalam buku register resmi kelurahan. Akibatnya, hak keperdataan seorang warga terancam lumpuh dan tak memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini dialami Siti Sutinah, ahli waris sah almarhum Tapsir Bin Amin, pemilik tanah dengan identitas Girik Nomor 749 Persil 15 S. III. Dalam upayanya mengurus sertifikasi tanah warisan melalui program ajudikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Siti justru menghadapi kebuntuan administratif di tingkat kelurahan.
Birokrasi Menjadi Tembok Hak Warga
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan bermula ketika Siti Sutinah mengajukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kantor Kelurahan Leuwinanggung—dokumen yang menjadi syarat mutlak pendaftaran tanah di BPN. Namun, permohonan tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh pihak kelurahan dengan alasan yang dinilai janggal dan tidak berdasar hukum yang kuat.
Fakta di lapangan justru mengungkap hal sebaliknya. Pihak kelurahan mengakui bahwa nama Tapsir Bin Amin tercatat secara sah dalam Buku Letter C Lama (arsip sebelum tahun 1986). Namun, saat dilakukan penyesuaian administrasi ke Buku Letter C Baru, data tersebut tidak lagi tercantum dan seolah “lenyap” dari register resmi.
Diskrepansi Data yang Sarat Tanda Tanya
Hilangnya data dari Buku Letter C Baru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada unsur kesengajaan sistematis yang merugikan hak warga?
Tanah yang disengketakan secara faktual masih ada, dikuasai terus-menerus oleh ahli waris, tidak pernah dialihkan, diperjualbelikan, maupun disengketakan dengan pihak lain. Namun, ketiadaan data dalam buku register baru dijadikan alasan oleh kelurahan untuk menolak menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk pelumpuhan hak konstitusional warga, karena tanpa dokumen tersebut, proses pendaftaran tanah di BPN menjadi mustahil dilakukan.
Dugaan Maladministrasi Berat
Menurut tim kuasa hukum, tindakan Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos patut dikategorikan sebagai maladministrasi berat, dengan sejumlah indikasi kuat, antara lain:
Penghilangan Asal-Usul Hak
Tidak adanya penjelasan yuridis dan administratif terkait terputusnya data dari Buku Letter C Lama ke Buku Letter C Baru.
Pengabaian Fakta Materil
Keberadaan fisik tanah dan penguasaan terus-menerus oleh ahli waris diabaikan begitu saja oleh aparatur.
Penghambatan Pelayanan Publik
Penolakan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dinilai sebagai tindakan yang menghalangi warga memperoleh kepastian hukum.
“Buku Letter C Lama adalah dokumen negara yang sah. Tidak boleh dihilangkan atau diabaikan tanpa dasar hukum. Jika data tersebut tidak dipindahkan ke buku baru, itu adalah kesalahan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.(30/1/2026)
GAKORPAN Desak Audit dan Penegakan Hukum
Ketua DPP Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia menilai dugaan maladministrasi pertanahan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.
“Usut tuntas, bongkar, tangkap, dan adili jika ditemukan unsur pidana. Administrasi pertanahan adalah fondasi keadilan sosial. Ketika data dihilangkan, yang dirampas bukan hanya kertas, tapi hak hidup warga,” tegas Dr. Bernard.
GAKORPAN juga meminta Wali Kota Depok dan Camat Tapos segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur Kelurahan Leuwinanggung yang dinilai amburadul dan tidak profesional dalam menjaga integritas administrasi pertanahan.
Berproses di Komisi Informasi Jawa Barat
Saat ini, sengketa tersebut tengah bergulir dalam proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, menyusul permohonan informasi publik yang diajukan oleh Siti Sutinah. Publik kini menanti apakah jalur hukum mampu memulihkan hak administrasi yang terabaikan, sekaligus membuka tabir pengelolaan data pertanahan di tingkat kelurahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya tata kelola administrasi pertanahan dapat berujung pada kerugian permanen bagi warga, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sumber: Tim Kuasa Hukum
Perkara ini didampingi oleh praktisi hukum dari AKA Lawfirm, yakni:Andi A. Kahar, S.H., M.H, Kusnady Amirullah, S.H., M.H, dan Kalimi, S.
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














