Ketum PKN Desak Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Hormati Putusan KIP yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan

Suararakyat.info.Bekasi-Lembaga independen Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara tegas meminta Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD Papua Barat untuk menghormati serta melaksanakan amar putusan Komisi Informasi Papua Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (21/7).

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH yang akrab disapa “Pak Patar”, menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak awal tahun 2024 mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat melalui surat resmi. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari kedua institusi tersebut untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Papua Barat yang terbit pada 24 Maret 2025 dengan Nomor Putusan: 01/III/KI-PB/PS-M/2025.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh jurnalis senior Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MA.Kp, Agip Supendi, SH, Rusman Pinem dari Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN, serta pengurus pusat PKN lainnya, Patar Sihotang menyayangkan sikap diam dari Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat yang hingga berita ini diturunkan belum juga merespons atau memberikan jadwal pengambilan dokumen informasi publik sebagaimana diperintahkan dalam putusan KIP tersebut.

“Kami sudah berkirim surat resmi kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat agar mereka mematuhi hukum dan melaksanakan putusan KIP. Namun sampai hari ini belum ada kabar. Kami siap menempuh jalur hukum lain jika terus diabaikan,” ujar Patar Sihotang.

Komisi Informasi Papua Barat sebelumnya telah menyidangkan sengketa informasi antara PKN sebagai pemohon dan Pemprov serta DPRD Papua Barat sebagai termohon. Setelah melewati empat kali persidangan, pada 24 Maret 2025, KIP Papua Barat mengabulkan seluruh permohonan informasi dari PKN. Amar putusan tersebut berbunyi antara lain:

Mengabulkan seluruh permohonan informasi dari PKN.

Menyatakan dokumen yang dimohonkan adalah informasi terbuka.

Memerintahkan termohon untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyalinan atau fotokopi dokumen ditanggung oleh pemohon.

Adapun dokumen yang diminta oleh PKN terdiri atas:

1. Hard Copy Dokumen Kontrak dan Lampiran pada pengadaan barang dan jasa (baik dengan penyedia jasa maupun secara swakelola) untuk Tahun Anggaran 2021.

2. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Covid-19 dari tahun 2019, 2020, hingga 2021.

 

Menurut Agip Supendi, SH, selaku salah satu pimpinan PKN, dokumen-dokumen ini dibutuhkan sebagai data awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

PKN mengingatkan bahwa jika dokumen tersebut tidak juga diberikan secara suka rela oleh Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat, maka lembaga ini tidak segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, yakni:

1. Mengajukan permohonan eksekusi paksa ke pengadilan negeri setempat.

2. Melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat.

 

Patar Sihotang mengutip Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

> “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”

 

Edukasi Keterbukaan Informasi untuk Cegah Korupsi

Patar Sihotang juga menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum pendidikan dan pembelajaran bagi para penyelenggara negara, khususnya di wilayah Papua Barat, agar semakin terbuka dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kalau budaya keterbukaan sudah terbangun, maka secara otomatis niat untuk melakukan korupsi akan berkurang. Ini adalah prasyarat mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan Indonesia yang adil dan makmur,” ujarnya.

PKN berharap pada tahun 2045, saat Indonesia genap 100 tahun merdeka, negara ini sudah menjadi kekuatan ekonomi kelima terbesar di dunia, sebagaimana visi nasional. Untuk itu, akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi utama yang harus ditegakkan mulai dari sekaran

Untuk informasi lebih lanjut terkait perkara ini, masyarakat atau pihak pers dapat menghubungi:

Patar Sihotang, SH, MH – Ketua Umum PKN: 0821 1318 5141

Panitera Komisi Informasi Papua Barat: 0821 9416 2970

(Dr.Bernard)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *